Bandar Narkoba Manfaatkan Arus Balik Mudik Lebaran
Polda Lampung menggagalkan pengiriman 110 kilogram ganja di Pelabuhan Bakauheni. Ganja tersebut dibawa dalam satu unit Toyota Rush bernomor polisi B 1473 NQG dengan cara diselipkan dalam dinding dan jok.
“Pelaku memanfaatkan kepadatan penumpang pada mudik Lebaran,” kata Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Sudjarno, di Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (29/6) seperti dilansir Antara.
Sudjarno menyebutkan, polisi ikut menangkap Iwan Kurniawan (24), warga Bekasi, yang membawa mobil itu. Dari pengakuannya, Iwan diminta seorang bernama Capung untuk membawa ganja ke Bekasi dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.
Setelah menangkap Iwan, polisi juga menangkap Kamaludin yang diduga menunggu kiriman dari Iwan di Terminal Merak, Banten.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sudjarno mengatakan, untuk mengantisipasi hal serupa terjadi kembali, Polda Lampung telah meminta bantuan Mabes Polri agar mengirimkan lima anjing pelacak (Canineae atau K9).
“Harapannya dengan adanya anjing ini bisa mengendus keberadaan narkoba, dan pengaman diperketat untuk menghindari kasus serupa,” demikian Inspektur Jenderal Pol. Sudjarno.
Sumber Berita Bandar Narkoba Manfaatkan Arus Balik Mudik Lebaran : Kumparan.com