Lobi Gagal Lagi, DPR-Pemerintah Tunda Lagi Pengesahan RUU Pemilu
Rapat antara Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly kembali menemui jalan buntu. Dari 5 isu tersisa, tidak ada satupun yang diputuskan dalam rapat malam ini.
“Pengambilan keputusan tingkat satu mini fraksi tidak hari ini, kita tunda Kamis (13/7) pukul 13.00 WIB. Kemudian hari Rabu (12/7) pukul 10.00 pagi pansus rapat internal tanpa pemerintah dalam rangka menyepakati sikap pansus terhadap 5 isu krusial,” ujar Ketua Pansus, Lukman Edy usai rapat tertutup di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (10/7) malam.
Lukman yakin tanggal 20 Juli nanti Rancangan Undang-Undang Pemilu ini dapat diselesaikan dan disahkan dalam paripurna DPR RI. “Kami sepakati paripurna pengambilan keputusan tingkat dua (paripurna) pada 20 Juli. Atas kesepakatan ini pansus akan memberitahu pimpinan DPR bahwa tidak ada penundaan,” ucap Lukman.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah dan DPR sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam merancang undang-undang pemilu ini.
“Tidak ditunda karena pemerintah dan anggota DPR semua sepakat dari 562 minus 5 (isu) sudah disepakati dengan musyawarah, tinggal 5 poin sudah mengerucut,” ucap Tjahjo.
Tjahjo sangat menginginkan adanya kesepakatan musyawarah dalam pengambilan keputusan dalam RUU Pemilu ini. “Kami sudah mendengarkan pendapat dari fraksi, dan pemerintah juga menyampaikan pendapat. Kita sangat berterima kasih kalau opsi musyawarah,” ujar Tjahjo.
RUU Pemilu yang mesti disahkan di tingkat Pansus sebelum paripurna ini, terus ditunda pengesahannya. Alasannya selalu sama, tidak mencapai mufakat antara fraksi juga pemerintah, alias gagal lobi. Sehingga pola musyawarah di Pansus RUU Pemilu selalu sama: rapat-lobi-mundur.
Meski Pansus dan pemerintah tak menggunakan istilah mundur, tapi faktanya tetap saja pengesahan molor dan berpotensi mengganggu kesiapan KPU menyiapkan Pemilu 2019.
4 dari 5 Isu yang semula akan disahkan malam ini adalah parliamentary treshold yang cenderung di angka 4 persen. Kemudian sistem pemilu, yang dominan tetap terbuka. Lalu metode konversi suara antara Saint Lague Murni atau Kuota Harre, dan isu alokasi kursi di dapil (distrik magnitude) yang juga masih terbelah 3-8 atau 3-10 kursi per dapil.
Penundaan malam ini entah yang ke berapa kali.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB, sedianya digelar terbuka disaksikan media. Tapi entah apa yang disembunyikan sehingga rapat digelar tertutup. Selain Pansus, dalam rapat itu ada Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly.
Peserta rapat yang keluar dari ruangan pukul 23.00 WIB ternyata membawa keputusan bahwa pengesahan ditunda hingga Kamis (13/7) nanti, dan dijanjikan akan disahkan di paripurna atau tahap akhir pada 20 Juni.
Akankah molor lagi? Lihat saja nanti.
Sumber Berita Lobi Gagal Lagi, DPR-Pemerintah Tunda Lagi Pengesahan RUU Pemilu : Kumparan.com