Abdul Wahid lawan vonis 2 tahun penjara, pilih langkah banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Langkah hukum tersebut dilakukan melalui jaksa penuntut umum (JPU) KPK setelah menilai putusan pengadilan tingkat pertama perlu ditinjau kembali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan banding tidak hanya ditujukan terhadap perkara Abdul Wahid.
Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, juga menjadi bagian dari langkah hukum tersebut.
“Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru atas putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa,” kata Budi, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Budi, pengajuan banding dilakukan agar Pengadilan Tinggi Riau dapat kembali memeriksa perkara berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang telah muncul selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Abdul Wahid telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 30 Juli 2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Wahid.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan hakim menjadi salah satu alasan KPK mengambil langkah banding.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Delta.

