Politik

ACTA Menuntut Ahok-Djarot Didiskualifikasi dari Pilkada DKI

ACTA Menuntut Ahok-Djarot Didiskualifikasi dari Pilkada DKI

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mengatakan pihaknya tetap menginginkan pasangan calon nomor dua Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok)- Djarot Saiful Hidayat didiskualifikasi dari Pilkada DKI Jakarta.

Ali mengatakan, meski Bawaslu menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus penemuan sembako, pihaknya tak serta merta menelan keputusan Bawaslu DKI.

Pihaknya meyakini penemuan sembako yang diduga terkait politik uang, bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga Ahok- Djarot harus didiskualifikasi meski sudah kalah.

“Kami minta wewenang kan sekarang di Bawsaslu untuk mendiskualifikasi paslon, itu yang kami minta. Terlepas kalah, enggak kalah kan kita bicara hukum, hukum itu kan apapun hasilnya harus tetep ditegakkan,” kata Ali Lubis ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Ia meragukan proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, sehinga melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Biarkan DKPP yang menilai betul enggak ada oknum yang tidak mau menindaklanjuti laporan kami,” kata Ali.

“Ada proses klarifikasi, harus dibuktikan apakah memenuhi unsur materil dan formil, Bawaslu tidak bekerja berdasarkan asumsi masing-masing,” ujar Burhan.

Sementara itu, anggota tim asistensi Bawaslu DKI Burhanudin Thomme mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan mengambil keputusan bersama dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) bersama polisi dan kejaksaan.

“Kalau kemudian terbukti memang demikian, karena teman-teman ACTA meminta TSM, kalau memang memenuhi unsur pasti akan TSM, maka tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

Menurutnya, laporan sudah ditelusuri dengan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Melalui klarifikasi itu, Bawaslu menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dari setiap laporan.

 

Sumber Berita ACTA Menuntut Ahok-Djarot Didiskualifikasi dari Pilkada DKI : Kompas.com

Mister News

Recent Posts

Momen Presiden Prabowo Sopiri Marcon di Magelang

Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…

23 jam ago

6 Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…

1 hari ago

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

2 hari ago

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…

2 hari ago

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

3 hari ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

3 hari ago