ACTA Menuntut Ahok-Djarot Didiskualifikasi dari Pilkada DKI
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mengatakan pihaknya tetap menginginkan pasangan calon nomor dua Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok)- Djarot Saiful Hidayat didiskualifikasi dari Pilkada DKI Jakarta.
Ali mengatakan, meski Bawaslu menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus penemuan sembako, pihaknya tak serta merta menelan keputusan Bawaslu DKI.
Pihaknya meyakini penemuan sembako yang diduga terkait politik uang, bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga Ahok- Djarot harus didiskualifikasi meski sudah kalah.
“Kami minta wewenang kan sekarang di Bawsaslu untuk mendiskualifikasi paslon, itu yang kami minta. Terlepas kalah, enggak kalah kan kita bicara hukum, hukum itu kan apapun hasilnya harus tetep ditegakkan,” kata Ali Lubis ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Ia meragukan proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, sehinga melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Biarkan DKPP yang menilai betul enggak ada oknum yang tidak mau menindaklanjuti laporan kami,” kata Ali.
“Ada proses klarifikasi, harus dibuktikan apakah memenuhi unsur materil dan formil, Bawaslu tidak bekerja berdasarkan asumsi masing-masing,” ujar Burhan.
Sementara itu, anggota tim asistensi Bawaslu DKI Burhanudin Thomme mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan mengambil keputusan bersama dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) bersama polisi dan kejaksaan.
“Kalau kemudian terbukti memang demikian, karena teman-teman ACTA meminta TSM, kalau memang memenuhi unsur pasti akan TSM, maka tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.
Menurutnya, laporan sudah ditelusuri dengan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Melalui klarifikasi itu, Bawaslu menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dari setiap laporan.
Sumber Berita ACTA Menuntut Ahok-Djarot Didiskualifikasi dari Pilkada DKI : Kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.