Ada 10 tersangka saham gorengan yang disasar oleh Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskri Polri lagi menyelidiki tiga kasus besar soal praktik manipulasi harga saham.
Atau yang dikenal dengan istilah saham gorengan, yang merugikan investor di psar modal.
Sampai saat ini, sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua di antaranya sudah berstatus terpidana.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari berbagai kasus yang manipulasi IPO hingga perdagangan semu.
Ade menjelaskan bahwa penyidikan akan dilakukan dengan penuh transportasi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Lanjut, kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) Kasus pertama berfous pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Dimana erusahaan ini dudga tidak memunihi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dua orang telah dijatuhi hukuman soal kasus ini, yaitu MBP, mantan kepala unit di BEI, dan J, Direktur PT MML.
Dalam pengembangan kasus, Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru: BH (eks staf BEI), DA (Financial Advistor), dan RE (Project Manger PT MML).
Kasus PT Narada Aset Manajemen Kasus kedua melibatkan PT Narada Aset Manajemen, yang diduga menciptkan harga semu dengan menggunakan saha dari proyek internal yang dikelola mallui nominee.
Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu MAW (Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia).
Kasus PT Mina Padi Aset Manajemen Kasus ketiga soal dengan PT Mina Padi Aset Manajemen, di mana dtemukan skema “beli murah jual mahal” antarproduk reksa dan untuk memperkaya pihak tertentu.

