Satpol PP Bogor menindak arahan Prabowo terkait spanduk yang mengganggu keindahan lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bogor akan segera menindak arahan Presiden RI Prabowo SUbianto, soal penataan spanduk yang dinilai mengganggu keindahan lingkungan sekitar.
Arahan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar di Sentuk Internasional Convention Center (SICC), Senin 2 Februari 2026.
Presiden Prabowo menilai banyaknya spanduk yang terpasang di sepanjang jalur menuju kediamannya di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor langsung melakukan penertiban spanduk di wilayah Kecamatan Babakanmadang.
Khususnya di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojongkoneng, yang menjadi akses menuju Padepokan Garuda Yaksa.
Penerbitan dilakukan pada hari yang sama dengan penyampaian instruksi Presiden.
Petugas mencopot berbagai jenis spanduk yang terpasang di tepi jalan, termasuk yang berada di lapak perdagangan dan bangunan usaha milik negara.
Kepala Bidang ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan bahwa kegiatan penerbitan berlangsung sejak siang hingga dini hari.
“Penerbitan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor bersama Camat Babakanmadang serta unsur dari DPTR Kabupaten Bogor.”
“Kegiatan dimulai pukul 14.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 03.15 WIB,” katanya, Selasa 3 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menerbitkan total 382 spanduk dan baliho, Spanduk yang dicopot terdiri dari berbagai jenis iklan, seperti promosi rokok, rumah makan, hotel, kafe, dan iklan komersial lainnya.

