Ada Kabar Siswa yang Bunuh Guru akan Direhabilitasi, Netizen Geram
Kolom komentar postingan akun Instagram @komentatorpedas_new mendadak tuai pro kontra.
Hal ini karena postingan soal informasi hukuman yang akan diterima siswa terduga pembunuh guru di Kabupaten Sampang, Madura.
Akun itu mengolase beberapa informasi, termasuk berita dari Radio Karimata.
Tertulis bahwa Bupati Sampang Fadilah Budiono akan berkoordianasi dengan Dinas Sosial setempat untuk merehabilitasi siswa itu.
Alasan hanya akan memberikan hukuman rehabilitasi karena jika dia dikeluarkan dari sekolah atau mendapatkan hukuman berat.
Hal itu akan berdampak buruk ke depannya.
Fakta lain juga diungkap jika nanti di lokasi rehabilitasi tidak akan dijaga oleh aparat kepolisian, tapi dijaga masyarakat sipil yang juga dikoordinasikan dengan keluarga maupun pihak sekolah.
Dari kolase foto yang diunggah akun @komentatorpedas_new, terdapat informasi juga kalau siswa itu masih diperkenankan ikut UNBK dan USBN.
“Apa cuma eyke yang gemes baca hukuman untuk pembunuh ini?? Gimana nasib anak dan istrinya pak e melihat orang yang ngebunuh tumpuan hidup mereka bisa bebas gitu??? Apa ini akan memberi efek jera atau yang lain akan memandang ini jadi remeh sehingga mereka tidak takut lagi berbuat jahat karena hukumannya cuma sekedar rehab????” tulis @komentatorpedas_new, Minggu (4/2/2018).
Banyak netizen yang mengungkapkan kesal, greget hingga emosi baca informasi tersebut.
@amy_lioe82: Itu mah jd’a dia Gak takut untuk nglakuin Lg hal yg sama hukuman’a aja ringan begitu walopun anak” Tp udah berani menghilangkan nyawa ini,sedangkan yg nenek” aja cuma nebang pohon di penjara Lha ini??? Astagfirullah.
@stephanysashin: Kalo ud namanya membunuh.. merampok.. melecehkan.. dan lainnya perbuatan biad**b harus ditindak tegas. Penjara silahkan. Keseeeeel bgt.
@nung_nung03: Ya ampun gregett ya hkuman di indonesia ini.
@tutiksurya17: Hahahaha rehab!!! Kalo ada orang yg mau niat jahat pasti lgsg berniat jahat kalo hukumannya cuman rehab!!!! Ini yg bunuh org hukumannya rehab! Gimana nenek nenek yg nyuri kayu bakar?!!!! Kok di penjara?! Hukum indonesia.
@susi080511: Kok bisa seh udh ngilangin nyawa org msh d perbolehkn ujian? Ampuuuunnn hukum apa neh
@aprilhard: Hmmm emosi bacanya.
Namun ada satu netizen yang mencoba menerangkan soal hukuman yang diterima bocah itu.
Kl ngg”ak tau hukum gausah bilang gemas gemes gemas gemes. Itu udah adil (meskipun buat korban kyknya nggak adil). Sistem Peradilan Anak mmg gitu (baca UU No. 12 Tahun 2011 ttg SPA). Kecuali kl pelakunya BUKAN anak, pasti sudah dihukum berat. Jangan apa2 main jeplak hukam hukum hukam hukum rip justice lah bla bla bla. Rehabilitasi mmg dianjurkan utk pelaku anak pada Tindak Pidana. Cukup sekian dan Terimakasih,” tulis @gianorio07.
“Dan kenapa kok msh diperbolehkan mengikuti UNBK & USBN, meskipun dia sudah melakukan tindak pidana (penganiayaan yg mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang), tapi dia adalah ANAK (perlu di garis bawahi), karena itu dia tetap harus mendapatkan HAK nya (salah satunya adalah pendidikan), coba di baca UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak & Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. ini dr sisi hukum yg berlaku di Indonesia,” lanjut akun @gianorio07.
Namun jawaban itu juga masih banyak diprotes netizen lain.
@deviana_aputrii: @gianorio07 aduh itu kan anak yang sehat gak ada kasus pidana la ini udah aniyaya sampe meninggal pula dan di coret itu kan salah dia karena dia mengganggu teman sekelasnya bukan karena keisengan gurunya,,,,, aduhhhhh duhhhhh.
@nuzululriska: @gianorio07 wahh kalo prinsipnya gini, anak2 pada ngentengin hukum tuh.
Baca juga : Inilah 5 Fakta Sosok Siswa yang Pukul Guru Sampai Tewas di Sampang
Sumber berita Ada Kabar Siswa yang Bunuh Guru akan Direhabilitasi, Netizen Geram : tribunnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.