Ahli Sebut Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu
Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati mengatakan tidak ada unsur kampanye dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Pernyataan Rahayu diungkapkan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
“Tidak ada (unsur kampanye). Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kampanye dilakukan oleh partai politik dan kampanye dilakukan pada masa pemilu,” kata Rahayu.
Rahayu menjelaskan, kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu dilaksanakan sebelum masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Selain itu, kata dia, tidak ada kalimat pesan atau mengajak dalam pidato Ahok tersebut.
“Sebaliknya, yang dikampanyekan oleh pembicara adalah program perikanan. Pembicara meyakinkan hadirin bahwa program itu akan tetap terlaksana, walaupun gubernurnya orang lain, bukan kampanyekan dirinya,” kata Rahayu.
Adapun di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Kampanye merupakan kegiatan menawarkan visi misi atau informasi lain dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih.
Ahok sendiri kini tengah mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 dan menjadi calon gubernur.
Selain Rahayu, ada dua saksi ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum Ahok. Yakni KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Kemudian C. Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Hingga pukul 12.00 WIB, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari Rahayu.
Sumber berita Ahli Sebut Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu : kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.