Nasional

Ahli Sebut Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu

Ahli Sebut Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu

Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati mengatakan tidak ada unsur kampanye dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

Pernyataan Rahayu diungkapkan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

“Tidak ada (unsur kampanye). Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kampanye dilakukan oleh partai politik dan kampanye dilakukan pada masa pemilu,” kata Rahayu.

Rahayu menjelaskan, kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu dilaksanakan sebelum masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Selain itu, kata dia, tidak ada kalimat pesan atau mengajak dalam pidato Ahok tersebut.

“Sebaliknya, yang dikampanyekan oleh pembicara adalah program perikanan. Pembicara meyakinkan hadirin bahwa program itu akan tetap terlaksana, walaupun gubernurnya orang lain, bukan kampanyekan dirinya,” kata Rahayu.

Adapun di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Kampanye merupakan kegiatan menawarkan visi misi atau informasi lain dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih.

Ahok sendiri kini tengah mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 dan menjadi calon gubernur.

Selain Rahayu, ada dua saksi ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum Ahok. Yakni KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Kemudian C. Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Hingga pukul 12.00 WIB, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari Rahayu.

 

 

Sumber berita Ahli Sebut Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu : kompas.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.