Ahok Keseleo Lidah Divonis 2 Tahun, Membakar Vihara Divonis 2 Bulan
Delapan terdakwa terkait perusakan dan pembakaran vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat. Sidang vonis digelar di ruang sidang Cakra PN Kota Tanjung Balai, Jalan Pahlawan, Kota Tanjung Balai, Senin (23/1) sekira Pukul 15.05 WIB.
Dikutip dari Humas Polda Sumut, vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjung Balai Ullina Marbun. Berikut vonis para terdakwa:
Kasus pencurian:
1. Heri Kuswari (28), pelajar SMA Paket B, Islam, warga Jalan Rambutan Gg Pepaya Kelurahan TB. KotaI Kecamatan TB Selatan Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 3 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 17 hari dikurangi masa penahanan.
Provokator:
2. Zakaria Siregar Alias Bang Zack (21), Islam, mahasiswa, alamat Jalan M. Abbas Ujung Kel Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 5 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 2 bulan dan 18 hari dikurangi masa penahanan.
(Baca juga : DIANGGAP BERJASA MASUKKAN AHOK KE PENJARA, 3 HAKIM DAPAT PROMOSI JABATAN)
Kasus perusakan Vihara:
3. Abdul Rizal Alias Aseng (26), wiraswasta, Islam, warga Sei Agul Lingk. V Kelurahan Sei Rajab Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan 16 hari dikurangi masa penahanan.
4. Restu Alias Panjang (23), Tukang Pangkas, Islam, alamat Jalan Kartini Kel Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dituntut JPU selama 4 bulan, dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.
5. M Hidayat Lubis Alias Dayat (19), ikut orang tua, Islam, warga Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 18 hari dikurangi masa penahanan.
6. Muhammad Ilham Alias Ilham (21), ikut orang tua, Islam, warga Jalan Jend Sudirman Gg Khadijah Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.
7. Zainul Fahri Alias Zainul (18), belum bekerja, Islam, warga Jalan Jend Sudirman Kel Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.
8. M Azmadi Syuri Alias Madi (23), Islam, Karyawan PDAM, Alamat Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 11 hari dikurangi masa penahanan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ulina Marbun, SH. MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan didampingi dua hakim anggota yaitu Ahmad Rizal, SH. dan Forci Nilpa Darma, SH, MH.
Sementara dari pihak jaksa penuntut turut hadir JPU Fakhrul Azmi Lubis, SH. Dan Rawatan Manik, SH. Para terdakwa sendiri didampingi penasehat hukum yaitu Hendra Julianta, SH. Dan Hasbin Prima Tanjung, SH.
Terkait hasil pembacaan putusan majelis hakim tersebut, pihak para terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan vonis hakim. Sementara Pihak JPU menyatakan pikir pikir atas vonis hakim tersebut. Sidang berakhir Pukul 16.15 WIB dan berjalan aman, tertib dan lancar.
Sumber Berita Ahok Keseleo Lidah Divonis 2 Tahun, Membakar Vihara Divonis 2 Bulan : Gerilyapolitik.com
Dedi Mulyadi berjanji menanggung biaya seluruh anak dari ledakan amunisi di Garut. Pada hari Senin,…
Jalan Kb.Sukabumi rusak hingga warga pertanyakan uang pajak. Ada sebuah spanduk berwarna putih dengan tulisan…
Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…
Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…
KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…
Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…
This website uses cookies.