Ahok Rencana Nikahi Puput, Bachtiar: Tindakan Kejahatan Seksual dan Dosa Besar

Ahok Rencana Nikahi Puput, Bachtiar: Tindakan Kejahatan Seksual dan Dosa Besar

Ahok Rencana Nikahi Puput, Bachtiar: Tindakan Kejahatan Seksual dan Dosa Besar

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir angkat bicara soal isu Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ia menyatakan ada beberapa pasal yang dianggap mampu menjadi pintu gerbang masyarakat melakukan tindakan semena-mena dalam perilaku seksualnya.

Ia pun menyoroti kisah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sedang menjalin hubungan dengan Bripda Puput Nastiti Devi.

Bachtiar menganggap masyarakat kini tak terlalu mempermasalahkan isu perpindahan agama seseorang yang menurutnya jelas melanggar hukum agama.

“Sebab dalam Islam masalah murtad, pelaku murtad dan yang memurtadkan ini persoalan besar. Yang belum ada saja sudah parah begini. Kita perlu berjuang keras,” kata Bachtiar.

“Malah sekarang dianggap enggak ada masalah kan pindah agama. Baru dipublikasikan pula. Itu juga jadi masalah besar ke depannya,” tambah tokoh Aksi Bela Islam itu.

Santer kabar bahwa Puput berpindah Agama dari Muslim menjadi Kristen Protestan. Bachtiar mengungkapkan bahwa tindakan mantan terpidana kasus penistaan agama itu adalah salah satu tindakan kejahatan seksual dan dosa besar.

Image result for ahok bersama puput
Bahas RUU PKS, Bachtiar Nasir Singgung Asmara Ahok-PuputBachtiar Nasir singgung Ahok dan Puput yang diduga nikah beda agama. (ANTARA FOTO/HO/Tim BTP)

“Seperti kasusnya Ahok dan Puput itu. Punya perasaan suka sama suka lalu diumumkan. Ini pemikiran liberal yang berbahaya,” kata Bachtiar di Jakarta, Selasa (29/1).

“Itu kejahatan seksual sebenarnya karena ia mau menikah atas nama agama,” lanjut dia.

Di tempat yang sama, Pendiri Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Fahmi Salim menyatakan pihaknya menolak RUU PKS karena ada poin yang menggiring masyarakat melakukan tindakan bebas. Beberapa poinnya adalah isu soal legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Trasgender (LGBT).

“Kekerasan seksual yang dilakukan suka sama suka boleh saja, anda kumpul kebo boleh kawin sejenis walau bertentangan masih boleh. Istri yang menolak hubungan suami istri juga dikriminalisasi. Ini yang tidak boleh,” tutup Fahmi.

Di dalam draf UU PKS, terdapat sembilan jenis bentuk kekerasan seksual yang dijabarkan secara detail. Kekerasan itu ialah, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi.

Kemudian ada perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual dan penyiksaan seksual.

 

Baca juga: OSO HADIAHKAN ‘CINCIN AJAIB’ UNTUK KEBAHAGIAAN AHOK DENGAN PUPUT

 

Sumber Berita Ahok Rencana Nikahi Puput, Bachtiar: Tindakan Kejahatan Seksual dan Dosa Besar: Cnnindonesia.com