Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar.
Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari Rabu, 28 Mei 2025.
Tak hanya kasus suap, Zarof juga dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat beliau masih menjabat di Ma sejak 2012-2022.
Total uang yang disimpan dalam 3 brankas mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas Antam.
Jaksa Agung mengatakan, uang dalam bentuk rupiah dan valas, serta emas 51 kg Antam di diguga dari pemberian para pihak untuk mengurus kasus.
Baca juga: Kejagung Siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim
Selain Zarof yang juga dikenal sebagai makelar kasus (markus).
Jaksa juga menuntuk dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Mereka yaitu, Advokat Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.
Yang kedua Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur.
Jaksa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Suap itu diberikan lewat pengacara Lisa Rachmat kepada tiga Hakim PN Surabaya.
Jumlah suap kepada mejelis Hakim PN Surabaya sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3,6 miliar.
Ada juga tiga Hakim yang menerima suapan yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka juga telah terseret kepersidangan.
Selanjutanya, Lisa Rachmat mengelontorkan uang suap sejumlah Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Ma Zarof Ricar.
Uang suap diberikan agar Zarof dapat mengondisikan hakim kasasi untuk menguatkan putusan bebas PN.
Ronald pun telah di hukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Saat ini, dia masih menjalani hukumannya di penjara.
Dan Mantan penjabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara.

