Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung Siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

(Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) tahun 2019-2022.

Penggeladahan ini di dua lokasi apartemen di Jakarta.

Kedua apartemen tersebut diketahui milik dua orang staf khusus (stafsus).

Dari Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang masing-masing berinisial FH dan JT.

Dari apartemen berinisial FH, penyidik menyita empat unit handphone dan 1 unit laptop.

Selanjutnya, dari apartemen berinisial JT, menyita dua buah hardisk, 1 buah flashdisk, 1 unit laptop, dan sejumlah dokumen.

Baca juga: Pabrik Perawatan Kulit di Jakarta Buat Masker dari Tepung Tapioka

“Bahwa terhadap penyitaan ini, barang-barang penyitaan ini tentu di buka,” ucap Herli kepada wartawan.

Tambahnya,”Dibaca, analisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini.”

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Diduga ada kolusi antara beberapa pihak dengan tim intelijen.

Tujuannya agar dibuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi.

Dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan.

Padahal sebenarnya program digitalisasi pendidikan tersebut tak membutuhkan adanya laptop Chromebook dan tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? karena kita tahu bahwa dia berbasis internet,”ungkap Herli.

“Sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah,” sambungnya.

Dia mengungkapkan, bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook mencapai angka Rp 9,9 triliun.

Rp 3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (Dak).

Selanjutnya Kejagung belum menetetapkan tersangka dalam perkara ini.

Nilai kerugian keuangan negara juga belum terungkap.

Baca juga: Menteri Zulkifli Hasan Tegaskan Dana Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih ini Bukan Dari Dana APBN