Nasional

Aksi Santri NU Teriak Bunuh Menteri, Ini Kronologi dan Penjelasannya

Aksi Santri NU Teriak Bunuh Menteri, Ini Kronologi dan Penjelasannya

Video aksi santri NU di Lumajang, Jawa Timur pada 7 Agustus lalu menyebar luas. Bukan soal aksi ketika massa santri dari Nahdlatul Ulama (NU) turun ke jalan menolak full day school.

Tetapi ekses dari aksi itu, di mana ada sejumlah santri yang terekam video berteriak ‘bunuh menteri, bunuh menteri’.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bereaksi atas beredarnya video itu. Dalam siaran pers, Senin (14/8), Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty, Menyayangkan dan prihatin atas pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang diduga untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Sebab, masih ada cara lain yang lebih efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu kebijakan.

“Ucapan atau ujaran kasar yang dilontarkan anak-anak dalam aksi sebagaimana cuplikan video tersebut sangat tidak patut dan berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Pasalnya, anak-anak dididik dan disekolahkan agar nantinya mereka dapat lebih beradab dan berkasih sayang untuk hidup bermasyarakat,” beber Sitti.

Sitti melanjutkan, KPAI melihat dengan adanya ucapan atau ujaran kasar sebagaimana dimaksud tidak sesuai dengan etika dan moral kebangsaan kita. Apalagi hingga berteriak “membunuh” hanya untuk menolak suatu kebijakan. Membunuh tidaklah dibenarkan dalam ajaran agama apapun, bertentangan dengan tata aturan perundang-undangan, dan bukan cerminan murni jiwa anak-anak.

“Dengan adanya ucapan tidak patut dari anak-anak tersebut, KPAI prihatin adanya fihak-fihak yang sengaja memanfaatkan anak untuk kepentingan tertentu, seolah rasa kasih sayang di antara sesama anak bangsa sudah mulai luntur,” beber dia.

Sitti menyarankan agar aksi turun ke jalan diganti dengan aksi yang lebih elegan yakni diskusi.

Klarifikasi atas aksi di Lumajang itu, sekaligus kronologi dari pihak penyelenggara. Berikut penjelasannya:

Senin 7 Agustus

– Pukul 08.00 WIB

Seluruh pimpinan aksi sudah berkumpul di tempat utama aksi. Tidak ada acara longmarch. Karena acara utamanya adalah istighotsah. Setelah pimpinan aksi berkumpul, peserta aksi mulai berdatangan dan aparat keamanan berseragam lengkap juga sudah berjaga di lokasi.

– Pukul 08.30 WIB

Peserta aksi dari beberapa Pondok Pesantren Sekitar lokasi Aksi (depan gedung kantor DPRD Kab.Lumajang) berjalan Kaki. Sebelum masuk arena Aksi, peserta aksi ini meneriakan yel yel yang tidak jelas karena banyak nya massa yang hadir. Apakah yel-yel nya Cabut Menetrinya, Kubur Menterinya, Mundur Menterinya atau Bunuh Menterinya Semua tidak Jelas.

Melihat Situasi Itu Korlap Aksi Bersama Keamanan Dari Polres Lumajang berupaya untuk mengendalikan massa dengan meminta peserta aksi untuk bergabung kedalam barisan Istighosah.

– Pukul 08.45 WIB

Semua massa terkendali dan mengikuti Acara Istighosah Dengan Hidmat yang dipimpim oleh KH. Ahmad Hanif dan KH. Ahmad Qusairy dari syuriyah PC NU lumajang.

– Pukul 09.30 WIB

Dilanjukan dengan orasi oleh korlap (cak nash) yang berisi tuntutan pencabutan Permendikbud no 23 tahun 2017. Dilanjutakan dengan statemen Ketua Komisi D DPRD kab. Lumajang ( Bpk. Sugianto, S.H ) dan diiringi pernyataan sikap oleh Kordum aksi ( Gus Nawawi, M.Pd )

– Pukul 10.15 WIB

Acara Do’a Bersama dan peserta aksi membubarkan diri dikawal Oleh Polsek Masing masing Kecamatan

– Pukul 24.00 WIB

Dilaporkan oleh Pihak Keamanan Polres Lumajang Bahwa Seluruh peserta Aksi sampai kerumah masing masing dengan selamat.

Dan berikut penjelasan Koordinator aksi Ustaz Khoirun Nasichin:

1. Bahwa acara aksi damai menolak kebijakan FDS 5 hari sekolah oleh AMPPI telah mendapatkan izin dari pihak polres Lumajang No: STTP/02/VIII/2017/SAT.IK

2. Konten acara Aksi Damai Tolak FDS 5 Hari Sekolah di kabupaten Lumajang Tanggal 07 Agustus 2017 berisi doa Bersama dan Istighotsah yang dipimpin oleh Katib Syuriyah PCNU Lumajang

3. Terkait Anak- anak yang hadir pada acara tersebut adalah santri yang diajak oleh orang tua ( Wali Santri )

4. Tidak ada instruksi untuk mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas seperti yang diupload dan disebarkan oleh media yang tidak suka dengan aksi tersebut.

5. Kalaupun benar, pasti di luar tempat istighotsah, dan tidak termasuk dalam rangkaian aksi, dan pastinya kita akan ingatkan dan bina selanjutya

6. Meminta pemerintah, tidak defensif menghadapi aspirasi soal FDS yg hanya akan ciptakan keberisikan baru.

7. Terkait Press release yang dikeluarkan oleh KPAI tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, karena hanya didasarkan pada video, dan pihak KPAI tidak melakukan klarifikasi terhadap penanggung jawab aksi.

8. Kepada semua pihak, kami mohon untuk tidak terpancing dan tidak memberikan informasi apapun terkait aksi damai tolak FDS 5 hari sekolah tersebut sebelum mengklarifikasi kepada penanggung jawab aksi.

 

Baca juga : Ahok Tegaskan Tidak Boleh Ada Diskriminasi di Sekolah

 

 

Sumber berita Aksi Santri NU Teriak Bunuh Menteri, Ini Kronologi dan Penjelasannya : kumparan

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.