Akui Surat Ke DPR Asli Tulisan Miryam di Rutan, KPK: Sudah Menjawab Pansus Angket
Miryam S Haryani mengakui surat yang dikirim ke Komisi III DPR adalah tulisan tangannya saat di rutan. KPK menilai pengakuan Miryam seharusnya sudah menjawab keinginan Pansus Angket di DPR soal keaslian surat.
“Kalau kita lihat dari keinginan DPR (Pansus) memanggil Miryam untuk mengonfirmasi surat itu benar atau tidak, ketika Miryam sudah menjawab hal tersebut dan itu disampaikan secara terbuka saya kira kalau hanya itu kebutuhan untuk memanggil Miryam justru sebenarnya tidak perlu,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).
Namun Febri kembali menegaskan KPK fokus pada penanganan perkara. Berkas perkara Miryam sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Di persidangan, alat bukti termasuk rekaman pemeriksaan Miryam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP bisa dibuka.
“Setelah pelimpahan tahap dua, tim akan menyusun dakwaan untuk nanti kemudian di awal Juli kita akan melimpahkannya ke pengadilan,” kata dia.
Proses peradilan ini disebut Febri harus dipisahkan dari proses politik. KPK. KPK sebelumnya memang menolak menghadirkan Miryam ke pansus angket di DPR. Alasannya panggilan terhadap Miryam sama dengan upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan.
“Kita harap semua pihak ke depan bisa mendukung dan menghormati independensi kekuasaan kehakiman dalam proses hukum,” kata Febri.
Baca juga : KPK: Kita Tidak Izinkan Miryam Haryani Datang ke Pansus Angket DPR
Sumber berita Akui Surat Ke DPR Asli Tulisan Miryam di Rutan, KPK: Sudah Menjawab Pansus Angket : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.