Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Tata Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Anies menyatakan Pergub Ahok itu tak lazim namun di sisi lain tidak mencabutnya. Mengapa?
“Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang
konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama,” ujar Anies dalam keterangan tertulis dalam bentuk tanya jawab yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
“Kalau begitu, kenapa Anda tidak cabut saja Pergub 206/2016, toh itu dibuat oleh pendahulu Anda, bukan Anda yang membuat?” demikian petikan pertanyaan lanjutan kepada Anies, dalam keterangan tertulis itu.
Anies menjelaskan pencabutan pergub tidak sederhana. Dia menyebut bila pergub dicabut maka kepastian hukum juga akan hilang.
“Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” jelas Anies.
Anies menuturkan pembangunan di Pulau Reklamasi telah sesuai dengan aturan hukum sebelum dirinya memimpin Jakarta. Dia tidak ingin karena penolakannya terhadap reklamasi menyebabkan warga tidak percaya pada aturan hukum.
“Pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum,” jelas Anies.
Anies mengatakan suka atau tidak suka Pergub yang dibuat di era Ahok sudah berlaku. Hal itu harus menjadi dasar hukum bagi pengembang reklamasi.
“Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat,” ujarnya.
Simak juga Debat Panas Ahok dan Anies soal Kebijakan Reklamasi sewaktu kampanye dibawah ini:
Baca juga: KIARA Kecam Anies Baswedan Soal Penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi
Sumber Berita Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim: Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Anies Baswedan Lempar Pertanyaan ke Ahok Soal Alasan Keluarkan Pergub 'Reklamasi' Gubernur DKI Anies Baswedan…
This website uses cookies.