Nasional

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Tata Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Anies menyatakan Pergub Ahok itu tak lazim namun di sisi lain tidak mencabutnya. Mengapa?

“Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang
konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama,” ujar Anies dalam keterangan tertulis dalam bentuk tanya jawab yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).

“Kalau begitu, kenapa Anda tidak cabut saja Pergub 206/2016, toh itu dibuat oleh pendahulu Anda, bukan Anda yang membuat?” demikian petikan pertanyaan lanjutan kepada Anies, dalam keterangan tertulis itu.

Anies menjelaskan pencabutan pergub tidak sederhana. Dia menyebut bila pergub dicabut maka kepastian hukum juga akan hilang.

“Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” jelas Anies.

Anies menuturkan pembangunan di Pulau Reklamasi telah sesuai dengan aturan hukum sebelum dirinya memimpin Jakarta. Dia tidak ingin karena penolakannya terhadap reklamasi menyebabkan warga tidak percaya pada aturan hukum.

“Pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum,” jelas Anies.

Anies mengatakan suka atau tidak suka Pergub yang dibuat di era Ahok sudah berlaku. Hal itu harus menjadi dasar hukum bagi pengembang reklamasi.

“Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat,” ujarnya.

Simak juga Debat Panas Ahok dan Anies soal Kebijakan Reklamasi sewaktu kampanye dibawah ini:

 

Baca juga: KIARA Kecam Anies Baswedan Soal Penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi

 

Sumber Berita Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim: Detik.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Israel Jatuhkan Bom saat Warga Palestina Rayakan Idul Fitri

Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…

2 minggu ago

Begini Ungkapan Atalia Praratya Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil

Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…

2 minggu ago

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi BJB

KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…

2 minggu ago

Dedi Mulyadi Disindir Menteri Parawisata

Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…

2 minggu ago

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas Jakarta, 31 Maret 2025- kecelakaan…

2 minggu ago

Jemaah Umroh asal indonesia mengalami kecelakaan di Arab

Jemaah umroh asal Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi 6 orang meninggal dunia. Kecelakan tragis…

3 minggu ago