Alumni 212 Akan Melakukan Aksi 287, Kaporli Imbau Tidak Anarkis
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan Presidum Alumni 212 untuk melakukan aksi 287 menolak Perppu Ormas pada tanggal 28 Juli mendatang. Namun Tito berpesan agar pendemo tak melakukan aksi anarkis.
“Saya kira itu bagian dari kebebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tentu diakomodir oleh UU No 9 tahun 1998. Kita minta aksinya ini ikuti aturan yang ada, artinya tidak boleh anarkis, tidak boleh melanggar hukum, menghujat, dan lain-lain,” ujar Kapolri kepada wartawan di Balai Sarbini, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Meski mempersilakan pendemo untuk melakukan aksinya, Kapolri menyarankan mereka yang keberatan dengan Perppu Ormas tersebut sebaiknya melakukan protes melalui jalur hukum.
“Silakan lakukan proses hukum jika keberatan dengan isi Perppu itu, misalnya dengan proses Judicial Review di MK, monggo. Saya kira itu bagus dan fair kalau lewat jalur hukum,” kata Tito.
Namun apabila mereka masih bersikeras untuk melakukan aksi, Tito kembali mengimbau agar demo dilakukan tanpa mengganggu ketertiban publik.
“Jangan sampai melanggar hak asasi orang lain, para pengguna jalan jangan sampai diganggu juga. Lalu jangan langgar etika dan moral dengan menghujat. Keempat ya jangan ganggu keamanan negara persatuan bangsa,” imbau Tito.
Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah berkoordiasi dengan Presidium Alumni 212 yang menjadi panitia aksi 287 tersebut.
“Infonya ya mereka akan long march sampai Patung Kuda, lalu ada perwakilan juga yang akan datang ke MK. Saya rasa inilah risiko dari kehidupan berdemokrasi,” tutup Tito.
Sumber Berita Alumni 212 Akan Melakukan Aksi 287, Kaporli Imbau Tidak Anarkis : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.