Anda Belajar Linguistik? Bantah Buni Yani Terhadap Pendapat Saksi dari JPU
Buni Yani meminta majelis hakim tidak menerima keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU karena tidak memiliki kompetensi. Dalam sidang ini, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli.
Kedua saksi ini telah dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan. Sejumlah pernyataan dari saksi dinilai Buni Yani dan tim kuasa hukum tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Buni Yani dalam sidang lanjutan atas perkaranya itu meminta izin kepada majelis hakim untuk memberi pertanyaan kepada para saksi. Dia menanyakan latar belakang pendidikan hingga kompetensi para saksi sehingga berani menyimpulkan bahwa posting-annya membuat kegaduhan.
“Saudara Saksi pendidikan apa?” tanya Buni Yani kepada Guntur Romli di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7/2017).
“Saya S-1 Filsafat,” jawab Guntur.
Kemudian Buni Yani kembali menanyakan soal ilmu linguistik kepada saksi. “Apa Anda belajar ilmu linguistik?” tanya Buni Yani kembali.
Keadaan sempat memanas karena saksi mengaku tidak belajar ilmu tersebut, tapi dia bisa menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari terdakwa.
“Saya bisa jawab. Adanya kata ‘pakai’ dan tidak dalam caption posting-an Buni Yani itu tentu memiliki arti yang berbeda,” jawab Guntur.
Jawaban Guntur itu tidak memuaskan Buni Yani. Sebab, ada atau tidak ada kata ‘pakai’, menurut Buni Yani, sama-sama menistakan agama.
“Ada atau tidak ada kata ‘pakai’, itu sama saja menistakan agama. Cara saya mengutip sudah digunakan dengan standar internasional,” ucapnya.
Buni Yani pun meminta keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini tidak dipakai dalam persidangan. “Saya melihat kesaksian saksi ini tidak bisa dipakai, Yang Mulia,” ujar Buni.
Seusai persidangan Buni Yani menyatakan dua saksi yang dihadirkan JPU tidak memiliki dasar ilmu yang jelas untuk menyimpulkan bahwa posting-annya itu menimbulkan kegaduhan. Dia akan melaporkan kedua saksi itu kepada pihak berwajib.
“Itu orang-orang yang datang ke sini hanya ngomong, nggak ngerti ilmunya. Mereka menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi itu ada ilmunya. Ada ilmu statistik kalau posting-an saya menyebabkan kegaduhan. Makanya saya tanya (dalam sidang),” ucap Buni.
“Makanya saya akan lapor balik (kepada dua saksi yang dihadirkan JPU),” sambung Buni.
Sementara itu, salah satu JPU Andi M Taufik mengatakan dua saksi yang dihadirkan bisa mendukung dakwaan sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
“Dua keterangan Saksi sangat mendukung terhadap dua dakwaan kami. Menyebarkan kebencian dan memotong (video),” katanya.
Sebagaimana diketahui, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa mengunggah (upload) video yang telah diubah ke laman Facebook pribadi untuk menyebar kebencian.
Sumber Berita Anda Belajar Linguistik? Bantah Buni Yani Terhadap Pendapat Saksi dari JPU : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.