Anggota DPR menolak rencana pemerintah tunjuk kapolri tanpa persetujuan DPR
Anggota Komisi lll DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan penolakannya terhadap wacana yang membuka peluang bagi Presiden untuk Menunjuk Kapolri tanpa melalui persetujuan DPR.
Menurutnya, gagasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.
Rudianto menilai mekanisme pengisian jabatan Kapolri tanpa proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap konsep negara demokrasi konstitusional.
Ia menegaskan bahwa Indonesia sistem demokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan konstitusi sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan negara.
Pasal 1 Atay (2) dan (3) UUD 1945, Rudianto menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
Dalam hal ini, DPR memiliki peran strategis sebagai reprsentasi rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap pengisian jabatan publik yang krusial, termasuk Kapolri.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR bukan sekadar prosedur formal, melainkan perwujudan kedaulatan rakyat.
Mekanisme tersebut berfungsi sebagai penyeimbangan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dalam sistem pemerintahan demokratis.
Politikus Fraksi Partai NasDEM juga menilai proses fit anda proper test di DPR tidak boleh dipangkas atau disimpangkan dari nilai konstitusionalnya.
Apabila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaannya, perbaikan seharusnya dilakukan tanpa menghilangkan mandat konstitusi yang melekat pada DRP.

