Politik

Anies Ingin Rombak PNS DKI dan Sebut Bukan Singkirkan Loyalitas Ahok

Anies Ingin Rombak PNS DKI dan Sebut Bukan Singkirkan Loyalitas Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan perombakan jajaran PNS di lingkungan Pemprov DKI. Dia berniat membuat tim baru yang berbeda dengan jajaran pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

Namun, Anies menampik tujuan perombakan itu untuk menyingkirkan pengaruh-pengaruh PNS di masa Ahok. “PNS itu memiliki loyalitas pada atasan, siapa pun atasannya. Jadi jangan suudzon, jangan suudzon,” kata Anies di Balai Kota, Jumat (27/10).

Anies berniat membentuk tim baru dengan proses seleksi. Perekrutan itu, menurutnya, bukan masalah suka atau tidak suka.

“Kita bangun tim, kita rekrut dengan proses yang kooperatif. Jadi bukan like dan dislike, mari kooperatif,” kata dia.

Anies ingin jajaran PNS di bawahnya kompetitif. Ia akan menilai dari kinerja yang diukur dengan target dan pencapaian.

“Ukurannya adalah kinerja. Targetnya apa, yang tercapai apa. Lalu dibandingkan dan dari situ baru dilihat,” tandasnya.

Hari pertama Anies-Sandi. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Baik Anies-Sandiaga sebetulnya belum bisa melakukan perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga enam bulan ke depan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun ada beberapa kondisi yang bisa membuat Anies-Sandi dapat melakukannya.

“Bisa kalau dia (SKPD) meninggal, atau berhalangan boleh-boleh saja,” katanya di Jakarta, Rabu (18/10).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi Anies-Sandi saja. Karena UU nomor 10 tahun 2016 berlaku bagi seluruh kepala daerah.

Dia menjelaskan, selama 6 bulan Anies-Sandi harus bekerja sama dengan SKPD yang disusun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Setelah 6 bulan maka mereka akan mendapatkan kewenangan penuh.

“Tidak bisa (rombak SKPD), harus dengan ijin tertulis Mendagri dulu dalam 6 bulan jabatannya. Setelah itu, full menjadi kewenangan gubernur,” pungkas Sumarsono.

Sebelumnya Mendagri Mengatakan Jika Ingin Rombak Pejabat DKI Sebelum 6 Bulan Menjabat

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno jika meromba Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI pada enam bulan awal masa kerja.

Ia menjelaskan untuk merombak pejabat Eselon II, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.

“(Kalau benar-benar) mendesak sekali ya, tapi itu harus dengan persetujuan tertulis Mendagri, untuk perombakan pejabat Eselon II,” ujar Sumarsono, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Soni Sumarsono.

Namun. jika ingin merombak pejabat Eselon III tentunya harus mendapatkan izin dari dirinya sebagai Dirjen Otda.

“Tapi kalau Eselon III, izin dari Dirjen Otda,” jelas Sumarsono.

Dalam mengajukan permohonan untuk merombak PNS DKI tersebut, Anies-Sandi harus meminta izin secara tertulis.

Terkait keputusan atau jawaban diizinkan atau tidaknya melakukan perombakan, kata mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI itu, tergantung alasannya.

Jika alasan tersebut dinilai rasional, maka Mendagri akan mengizinkan.

Namun, jika tidak rasional, tentu saja perombakan tidak akan diizinkan.

“Mekanismenya tetap, izin tertulis, jawabannya bisa lanjut (perombakan) kalau alasannya rasional, dan bisa juga tidak diizinkan (melakukan perombakan),” kata Sumarsono.

 

(Baca juga: ADIK PRABOWO HASYIM MUNDUR DI JAMAN AHOK, DI ERA ANIES AJUKAN DIRI LAGI)

 

Sumber Berita Anies Ingin Rombak PNS DKI dan Sebut Bukan Singkirkan Loyalitas Ahok : Merdeka.com, Tribunnews.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.