Anies Soal KJP Plus dan Hapus Kebijakan Sepeda Motor di Jalan Sudirman-Thamrin

Anies Soal KJP Plus dan Hapus Kebijakan Sepeda Motor di Jalan Sudirman-Thamrin

Anies Soal KJP Plus dan Hapus Kebijakan Sepeda Motor di Jalan Sudirman-Thamrin

Hari ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI mengadakan rapat dengan Pemprov DKI soal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018. Dalam rapat itu, Sekretaris DKI Saefullah memaparkan soal anggaran untuk KJP Plus, dianggarkan sebesar Rp 4 triliun. Untuk apa saja?

Anies mengatakan, selain untuk anak sekolah program KJP Plus juga diperuntukkan bagi anak-anak yang putus sekolah.

Pemprov DKI Jabarkan Tiga Poin Tambahan KJP Plus
Dummy KJP Plus yang dibagikan pada sejumlah warga Jakarta saat Pilkada DKI 2017.. (CNN Indonesia/M Andika Putra)

“Kalau jenjangnya SD ada potensi untuk ditarik lagi (bersekolah), tapi kalau sudah jenjangnya SMP-SMA biasanya pengalaman sulit dikembalikan ke sekolah. Makanya biasanya usia itu mereka diberikan pelatihan keterampilan dan sambil kejar paket,” ujar Anies, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Anies mengatakan, pemberian pelatihan keterampilan untuk anak-anak usia sekolah SMP dan SMA ditujukan agar mereka bisa membantu memudahkan mencari kerja.

“Jadi mereka bisa membantu keluarga tapi kejar paketnya dilakukan. Ini bisa dilakukan untuk kejar paket karena kalau langsung kembali ke sekolah yang konvensional biasanya dengan usia begitu mereka akan sulit,” lanjut Anies.

KJP Plus yang dibagikan Sandia Uno.
KJP Plus yang dibagikan Sandia Uno. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

Total anggaran yang dibutuhkan untuk mengakomodir program Anies-Sandi itu mencapai Rp 7,9 triliun dari total usulan revisi APBD DKI sebesar Rp 76,78 triliun. Berikut secara rinci program-program dimaksud:

1. OKE OCE anggaran menjadi Rp 92 miliar.

2. DP Rp 0, ini terkait dengan penyediaan rumah dan tanah sebesar Rp 800 miliar.

3. Penataan kampung Rp 10 miliar.

4. KJS Plus Rp 100 miliar.

5. Stadion, bioskop, dan budaya Rp 4 miliar.

6. KJP Plus Rp 4 triliun.

7. Transportasi Rp 769 miliar.

8. Pasar dan pangan Rp 897 miliar.

9. Urusan sampah Rp 5 miliar.

10. Urusan perempuan Rp 680 miliar.

11. Tata kelola air Rp 196 miliar.

12. Difabel Rp 13 miliar.

13. Smart city Rp 49 miliar.

14. TDOPP Rp 28 miiar.

15. Manajemen resiko Rp 4 miliar.

16. Operasional RT/RW RP 217 miliar.

Anies: Motor Bisa Lewati Sudirman-Thamrin Meski Ada ERP

Gubernur DKI Anies Baswedan berencana menghapus kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin. Hal itu, kata Anies, otomatis juga akan berimbas di ruas jalan yang akan diterapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.

“Dalam perencanaan ERP juga tidak dimasukkan kendaraan roda dua, jadi tadi saya gariskan harus masukkan kendaraan roda dua,” ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Pemantauan Program Ganjil-Genap
Di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Universitas Atma Jaya, terlihat kepadatan kendaraan beroda empat yang hendak berbelok memasuki Jalan Gatot Subroto ke arah Cawang. (Foto: Damianus Andreas)

Sebab menurutnya, teknologi saat ini sudah bisa mendeteksi berbagai jenis moda transportasi. Meski sepeda motor kelak akan bebas melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, ERP masih bisa tetap dilaksanakan.

“Tadi (dalam rapat) disampaikan salah satu kendala adalah enggak bisa pakai kendaraan roda dua karena teknologinya enggak memungkinkan. Oleh karena itu cari, pake teknologi yang terbaru saat dilaksanakan. Jangan teknologi terbaru saat direncanakan. Karena itulah kami minta mereka untuk cari teknologi yang paling tepat,” lanjut Anies.

Namun, Anies sendiri tak merinci teknologi apa yang ia maksud. Ia justru melemparnya kepada perancang, untuk mencari teknologi itu.

“Itu dikembalikan lagi kepada perancang arahnya, semua harus bisa, itulah tugas perancang. Mereka pada sekolah tinggi kan supaya bisa merancang,” ucap Anies.

Electronic Road Pricing
Electronic Road Pricing. (Foto: wikimedia commons)

Anies menyebut, larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015.

“Ternyata disampaikan ada Pergub menjadi dasar, maka Pergubnya juga nanti akan diubah. Itu nyambung dengan pembicaraan ERP. Dalam perencanaan ERP juga tidak masukkan kendaraan roda dua,” lanjut Anies.

Anies mengatakan, penghapusan kebijakan soal aturan larangan sepeda motor itu dilakukan agar seluruh ruas jalan di Jakarta bisa diakses warga. Tak hanya itu, alasan lain adalah untuk mempermudah akses pekerja UMKM yang biasa mengantar makanan dan minuman ke kantor-kantor di wilayah Sudirman-Thamrin.

“Per hari dari catatan tadi disampaikan ada 470 ribu orang yang datang, eh UMKM yang suplai kebutuhan warga di Jalan Sudirman-Thamrin. 470 ribu UMKM itu adalah kegiatan-kegiatan misalnya pesen makan siang, pesen minum itu ada datanya. Kalau motor enggak bisa masuk, enggak ada yang bisa anter makanan ke situ,” jelas Anies.

(Baca juga: PERINGATAN MAULID NABI 30 NOVEMBER, ANIES-SANDI IZINKAN DIGELAR DI MONAS)

(Baca juga: ANIES INGIN ROMBAK PNS DKI DAN SEBUT BUKAN SINGKIRKAN LOYALITAS AHOK)

(Baca juga: SANDIAGA TAMPUNG SARAN PREMAN, SALAHKAN PEJALAN KAKI SOAL SEMRAWUTNYA TANAH ABANG)

 

Sumber Berita Anies Soal KJP Plus dan Hapus Kebijakan Sepeda Motor di Jalan Sudirman-Thamrin : Kumparan.com, Kumparan.com