Arti Dihukumnya Basuki Tjahaja Purnama “AHOK”

Arti Dihukumnya Basuki Tjahaja Purnama "AHOK"

Arti Dihukumnya Basuki Tjahaja Purnama “AHOK”

Palu sang hakim telah diketukkan. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya divonis hukuman 2 tahun penjara, jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Source: detik.com).

Ada yang menangis, ada pula yang bersorak-sorai mendengarkan berita bahwa Ahok harus tidur di bui sejak tanggal 9 Mei 2017 lalu (Source: Tribun News). Sosial media? Tak diragukan lagi, sudah berubah menjadi medan perang virtual. Zig-zag antara selebrasi “hukum ditegakkan untuk si penista agama” dan elegi tentang “matinya keadilan di Indonesia” menjadi bukti bahwa pada dasarnya orang selalu memiliki bias bahwa dialah yang benar, walaupun toh kebanyakan dari kita bukanlah ahli hukum. Manusiawi, tapi tetap memprihatinkan; kita tidak akan maju bila kita tidak pernah menantang kepercayaan kita sendiri sesekali. Tapi ini cerita untuk lain hari.

Luapan Emosi Pendukung Ahok

Lalu ketika kita sudah menyebrangi lautan emosi tersebut, maka saatnya kita kembali ke kenyataan dan bertanya “Apa sih arti dari hukuman Ahok?”.

1. Akhir dari Karir Politik Elit Ahok

Tentunya banyak pendukung Ahok yang masih berharap bahwa Ahok suatu hari nanti masih dapat memegang kursi pemerintahan. Ada yang menarik paralel kasus Ahok dengan Nelson Mandela dan Soekarno yang harus dipenjara sebelum memimpin negaranya. Bahkan ada juga yang masih menaruh setitik harapan pada kemungkinan berhasilnya upaya banding Ahok (Source: CNN Indonesia).

Sayangnya, para pendukung Ahok sepertinya harus membuang jauh-jauh harapannya apabila upaya banding Ahok gagal membersihkan status Ahok sebagai seorang terpidana. Pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Source: Kementrian Luar Negeri) dengan jelas menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih tidak boleh diangkat sebagai menteri. Aturan serupa juga berlaku untuk pencalonan menjadi Presiden/Wapres (Source: KPUD), maupun untuk posisi DPR. Walaupun apabila nyatanya Ahok dihukum di bawah 5 tahun setelah banding nanti, tetap saja Ahok tidak dapat menjabat posisi-posisi di atas karena ketentuan yang berlaku merujuk pada ancaman tindak pidana dan bukan hukuman yang dijatuhkan. Pasal 156A yang terkait kasus Ahok sendiri memiliki maksimum hukuman penjara 5 tahun yang memenuhi kriteria kriteria-kriteria di atas.

2. Persepsi Hukum Indonesia yang Tercoreng

Walaupun penulis tidak bisa berkomentar banyak mengenai arti dari putusan Ahok dari lensa hukum, setidaknya evolusi terhadap persepsi sistem hukum di Indonesia sendiri dapat terlihat dari reaksi masyarakat dan media internasional.

Dari sisi masyarakat sendiri, vonis dari hakim tidak berhasil menenangkan kubu manapun. Di satu sisi, kubu pro-Ahok menganggap bahwa vonis tersebut tidak adil, dan merupakakan bobrok dari sistem peradilan di Indonesia. Sentimen ini juga muncul begitu kuat mengingat vonis hakim yang menghukum Ahok dipenjara 2 tahun jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum seminggu sebelum pembacaan vonis ini. Sedangkan bagi sisi yang kontra-Ahok, vonis ini justru malah dianggap “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Terlebih lagi mengingat kasus Arswendo Atmowiloto yang dulu dihukum hingga 4 tahun 6 bulan penjara karena membuat polling tokoh idola yang menempatkan Rasulullah SAW di urutan ke-11 (Source: BBC).

Melihat dari kaca mata media internasional, Indonesia dianggap telah gagal dalam menjaga kemajemukan dan toleransi. Charles Santiago yang merupakan ketua dari ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) mengkritik putusan hakim. Charles mengatakan bahwa “Indonesia dulunya selalu dianggap sebagai pemimpin regional di bidang demokrasi dan keterbukaan. Keputusan ini telah menggoyahkan posisi Indonesia dan menimbulkan kecemasan akan masa depan Indonesia sebagai sebuah Negara dengan masyarakat yang terbuka, toleran, dan majemuk” (Source: Channel News Asia). Saking kontroversialnya kasus ini, PBB sampai buka suara untuk mendesak peninjauan kembali hukum penodaan agama yang menjerat Ahok (Source: CNN Indonesia).

Akun Twitter Resmi PBB

Step Vaessen yang merupakan jurnalis Al-Jazeera yang sudah bertugas meliput berbagai kejadian di Indonesia untuk lebih dari 10 tahun juga berbagi opininya. Vaessen mengatakan bahwa putusan ini akan menimbulkan pertanyaan publik tentang preseden apa yang akan dibawa putusan ini untuk hukum Indonesia ke depannya. Ke depannya, akan menjadi sangat mudah bagi politikus untuk menggunakan isu penodaan agama untuk kepentingannya, terlebih lagi bila lawannya adalah orang dari golongan minoritas (Source: Al Jazeera).

Sentimen ini bahkan juga mengguncang pasar saham Indonesia. Jakarta Composite Index (JCI) yang merupakan index saham di Indonesia jatuh 0.19% setelah bacaan vonis Ahok, mengakhiri rentetan pertumbuhan JCI yang sebagian besar dimotori oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal 1 tahun ini. Reza Priyambada yang merupakan analis Binaartha Sekuritas mengatakan bahwa “Ahok dianggap sebagai politisi yang bersih dan mendukung perubahan. Pasar melihat vonis ini sebagai sebuah kemunduran dalam sistem hukum Indonesia yang dapat mempengaruhi persepsi investor asing mengenai kelangsungan reformasi di Negara ini” (Source: Jakarta Globe).

3. Akhir dari Keadilan dan Toleransi di Indonesia

Walaupun banyak perasaan negatif yang timbul karena kasus kontroversial ini, sepertinya terlalu jauh sifatnya bila kita mengatakan bahwa ini adalah akhir dari keadilan dan toleransi di Indonesia. Bila mengingat sejarah Indonesia, kita dapat melihat bahwa sistem demokrasi di Indonesia juga sudah berkembang cukup pesat, dan terpilihnya ahok menjadi Wakil Gubernur Jakarta melalui pemilihan umum sendiri adalah sebuah terobosan besar. Kejadian sekarang memang tidak ideal, tapi terkadang beberapa orang juga melupakan bahwa pertumbuhan memerlukan waktu.

Salah juga bila kita mengatakan bahwa semua orang yang menginginkan ahok dihukum adalah orang-orang yang tidak toleran. Nyatanya bila anda berbicara langsung dengan berbagai orang di masyarakat, ada juga yang benar-benar hanya merasa sakit hati akan ucapan Ahok tersebut, tanpa memiliki rasa tidak senang terhadap orang lain yang beragama berbeda. Terlepas dari benar salahnya ucapan Ahok secara legal, adalah tugas seorang pemimpin untuk juga memperhatikan isu-isu sensitif yang terkait dengan mayoritas penduduk yang dia pimpin.

Akhirnya, jangan salahkan Indonesia bila kejadian yang sama terulang apabila reaksi anda terhadap kejadian ini adalah “Kalau begini caranya, saya bakal keluar dari Indonesia” atau “Buat apa saya kembali ke Indonesia kalau sistem di Indonesia bobrok”. Sayangnya inilah sentimen yang penulis banyak temui dari kaum-kaum terpelajar Indonesia yang cukup beruntung untuk dapat menikmati edukasi berkualitas baik di dalam maupun luar negeri.

“Jadilah perubahan yang kamu ingin lihat di dunia” adalah sebuah kata-kata mutiara yang sering kita dengar. Akan tetapi dalam sebuah sistem demokrasi bukan hanya kualitas saja yang diperlukan, variabel kuantitas adalah sebuah faktor besar yang menjadi motor perubahan. Tidak cukup lagi harapan semu berharap bahwa suatu hari nanti akan ada orang lain yang membawa perubahan. Memang benar dominant strategy dari masalah yang serupa dengan prisoner dilemma ini adalah untuk kamu berkarya di luar negeri. Toh kalau ada yang berhasil membawa perubahan di Indonesia maka kamu yang untung, dan bila mereka gagal maka kamu aman dan makmur di luar negeri. Dengan strategi ini, maka Nash Equilibrium yang terpenuhi adalah di mana Indonesia tidak maju-maju karena pemikir-pemikir dan orang-orang terbaiknya tidak mau kembali. Akan tetapi perlu diketahui, dalam prisoner dilemma di dalam game theory ada satu hasil yang dapat membawa keuntungan jauh lebih besar untuk semua orang. Di dalam kasus ini, hasil terbaik itu adalah ketika para sumber daya manusia berkualitas Indonesia bekerja sama untuk memajukan Indonesia.

Jadilah perubahan untuk Indonesia.

 

Sumber Berita Arti Dihukumnya Basuki Tjahaja Purnama “AHOK” : Jurnalkebenaran.com