Bagaimana Rasanya di Rutan Cipinang? Ahmad Dhani: Santai dan Biasa Saja
Selama tiga hari mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, musisi Ahmad Dhani bisa beradaptasi dengan baik dengan penghuni sel lainnya. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memuji kliennya bahkan masih bisa bersikap santai menghadapi kasusnya.
“Klien saya yang satu ini memang top orangnya. Enggak ada perbedaan sama sekali, biasa-biasa banget. Kita malah, ‘Mas gimana?’, ‘Ah nyantai saja, biasa saja’,” ucap Hendarsam menirukan percakapannya dengan Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Menurutnya, pria asal Surabaya itu memiliki banyak penggemar di dalam rutan. Bahkan, Hendarsam menilai, Ahmad Dhani bahkan seolah memiliki rumah baru.
“Dia berinteraksi dengan baik sama teman-temannya sesama penghuni, pendukungnya ternyata banyak banget, mungkin 80 persen sampai 90 persen pendukung Mas Dhani semua. Masuk (rutan) langsung dikerubutin segala macam, jadi ya mungkin dia merasa seperti di rumah ya,” jelasnya.
Selama di tahanan, Ahmad Dhani tidak pernah mendapatkan perlakuan khusus. Ia berbaur dengan penghuni lapas lainnya, dan sesekali tampak dijenguk oleh sejumlah rekan.
Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut kemudian memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara. Tak puas dengan vonis hakim, Ahmad Dhani berniat untuk mengajukan upaya banding.
Baca juga : Ahmad Dhani Dibui, Karutan Cipinang: Tak ada perlakuan khusus, sama semua
Sumber berita Bagaimana Rasanya di Rutan Cipinang? Ahmad Dhani: Santai dan Biasa Saja : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.