Bantah Terima Rp 574 M Duit e-KTP, Novanto: Uang itu Besarnya bukan Main. Gimana Wujudnya?
Ketua DPR Setya Novanto membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Novanto bahkan menyebut itu sebuah bentuk penzaliman ke dirinya.
“Saya sudah berusaha dengan pimpinan menjalankan tugas secara maksimal dan tentu sebagai manusia biasa saya kaget dengan putusan tersebut,” ungkap Novanto dalam jumpa pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dia menyebut soal tuduhan yang mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 574 miliar dalam kasus mega proyek itu. Novanto mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut.
“Itu kita sudah lihat di sidang tipikor pada 3 april 2017. Di dalam fakta persidangan, saudara Nazar (menyatakan), keterlibatan saya di e-KTP disebutkan tidak ada. Dan sudah membantah tidak terbukti terima Rp 574 miliar,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Begitu pula tanggal 29 Mei, saudara Andi Narogong sudah menyebutkan hal bahwa saya tidak terima hal tersebut,” lanjutnya.
Dia kembali membantah tidak pernah menerima uang haram dari proyek e-KTP. Bahkan tuduhan tersebut dianggapnya sebagai sebuah penzaliman.
“Saya baca beberapa kali di media, saya dikatakan terima Rp 574 M bersama saudara Andi Narogong. Saya tidak pernah terima. Uang Rp 574 besarnya bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana terimanya. Bagaimana wujudnya?” tukas dia.
“Ini tentu, saya mohon betul-betul agar tidak terus ada penzaliman terhadap diri saya,” sambung Novanto.
Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Novanto dituduh menggunakan tangan orang lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.
Disebutkan KPK, peran Novanto itu dimulai sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Setya Novanto Tersangka, Lengkaplah 3 Klaster Besar Dalam Kasus e-KTP
Sumber berita Bantah Terima Rp 574 M Duit e-KTP, Novanto: Uang itu Besarnya bukan Main. Gimana Wujudnya? : detik / kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.