Banyak Video Porno di HP Pelaku Hubungan Sedarah di Lampung

Banyak Video Porno di HP Pelaku Hubungan Sedarah di Lampung

Banyak Video Porno di HP Pelaku Hubungan Sedarah di Lampung

AG (18) jadi korban incest atau hubungan sedarah oleh ayah kandungnya M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15). AG ternyata sering dicekoki film porno.

“Saya lihat mereka ini berawal dari kakaknya (SA) sudah pegang HP. Di dalam HP-nya itu banyak video porno. Adik kakak ini sering diajak nonton video porno,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi wartawan lewat telepon, Sabtu (23/2/2019).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila mengatakan, perilaku SA dan YF yang suka nonton film porno itu diketahui dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka.

“Nonton film bersama, kemudian dipraktikkan ke korban. Dalam sehari bisa melampiaskan hasratnya ke korban itu ada kalau kakaknya bisa sampai 5 kali, adiknya 3 kali,” kata Ipda Dona saat dihubungi wartawan.

Lokasi tempat korban kerap disetubuhi para tersangka

Dona mengatakan, pengakuan ayahnya M baru lima kali menyetubuhi korban. Sementara yang mencengangkan SA mengaku sudah sekitar 120 kali menggauli AG dan YF sekitar 60 kali. Perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali sejak 2018. AG tak kuasa melawan karena takut. Selama ini, dia juga dikungkung di dalam rumah.

Ipda Dona menyebut, secara visual M dan SA terlihat seperti manusia normal. Tidak ada keanehan prilaku. Namun sosok YF dia nilai sedikit aneh, karena saat diperiksa terlihat santai bahkan tertawa. YF juga mengaku pernah menyetubuhi kambing dan sapi tetangga.

“Kita tanya (kepada YF) ada objek atau korban lain nggak yang disetubuhi selain kakak kandungmu, anak ini jawab ‘nggak ada bu. Tapi pernah sama kambing dan sapi juga’. Itu pun karena melihat video porno yang ada di HP. HP-nya rusak. Mereka terinspirasi video porno luar negeri yang melakukan hubungan seksual melalui objek binatang,” ucapnya.

Untuk mendalami persoalan ini, ketiga tersangka akan diperiksa kejiwaannya pada Senin (25/2) nanti. Polisi ingin mengetahui apakah ketiganya mengalami gangguan kejiwaan.

Barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku

Ipda Dona menambahkan, polisi juga menaruh perhatian serius pada korban. Apalagi AG diketahui mengalami keterbelakangan mental. Pihaknya akan terus memonitor kondisi AG. AG pada Senin (25/2) nanti juga akan diperiksa kesehatan dan kondisi kejiwaannya.

“Sejauh ini belum kita temukan adanya gejala kehamilan karena korban juga baru mau kita ambil keterangannya Senin besok dengan didampingi ahli bahasa. Korban bukan kategori tunarungu, tunawicara atau tunagrahita tapi dia memang masuk dalam katagori disabilitas karena kalau ditanya harus ada panduan, ada yang mendampingi, jadi bisa jelas,” ujar Ipda Dona.

“Secara visual anaknya sehat. Anaknya putih, cantik malah. Tapi dia keterbelakangan mental. Mungkin karena tidak mengenyam pendidikan. Kurang lebih seperti itu. Kalau kita lihat matanya kosong. Psikisnya sudah kena,” sambungnya.

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. KPAI meminta para pelaku dihukum maksimal.

“Korban adalah anak perempuan penyandang disabilitas yang Ibu meninggal. Ia menjadi budak seks anggota keluarga yang seharusnya melindunginya. Tiga pelaku yakni ayah, kakak dan adik korban melakukan eksploitasi seks sejenis dengan memanfaatkan kelemaham korban sebagai penyandang disabilitas mental. Ini perbuatan bejat, pelakunya harus dituntut 15 tahun penjara,” kata Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy, lewat keterangannya, Sabtu(23/2/2019).

Susianah mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Menurut dia, tindakan sadis dari para pelaku harus menjadi atensi dari seluruh pihak.

“Perbuatan melanggar hukum dan sangat sadis ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Susianah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait perlindungan dan pemulihan korban. Selain itu, KPAI juga akan melakukan komunikasi dengan kementerian terkait untuk membahas aturan terkait perlindungang korban penyandan disabilitas.

 

 

Baca juga : Kisah Bejat Hubungan Incest Ayah, Kakak dan Adik di Pringsewu, Lampung

 

 

Sumber berita Banyak Video Porno di HP Pelaku Hubungan Sedarah di Lampung : detik