Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan mobil listrik tetap bebas pajak dan ganjil genap
Mobil listrik berbasis baterai masih mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga bebas sari aturan ganjil genap.
Kebijakan ini ditegaskan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor 900.1.13.1/3/3764.SJ mengenai pemberian intensif fiskal bagi kendaraan listrik.
Pemprov DKI menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi dalam mendukung kendaraan ramah lingkungan serta percepatan transaksi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan insentif kendaraan listrik di Jakarta tetap mengikuti arahan pemerintah pusat.
Menurutnya, pembebasan PKB dan BBNKB menjadi stimulus agar masyarakat semakin tertarik beralih ke kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih bersih dan efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan kendaraan listrik juga tetap mendapatkan fasilitas bebas ganjil genap.
Ia juga menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian sari strategi pengurangan emisi dan penggunaan sistem transportasi perkotaan berkelanjutan.
Pemprov DKI menilai pengembangan kendaraan listrik harus berjalan beriringan dengan peningkatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
Dengan keputusan ini, Jakarta kembali menegas diri sebagai daerah yang paling agresif mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

