Bea Cukai dan Polisi Ciduk Lab Pembuatan Sabu di Sunter, Petugas Sita 13 Kilogram Narkotika

Bea Cukai dan Polisi Ciduk Lab Pembuatan Sabu di Sunter, Petugas Sita 13 Kilogram Narkotika

Bea Cukai dan Polisi ciduk lab pembuatan sabu di Sunter, petugas sita 13 kilogram narkotika

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Reserne Kriminal Polri berhasil membongkar laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utama.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 13 kilogram sabu siap edar.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan terhadap barang kiriman internasional yang dikembangkan pada 13-15 Februari 2026.

“Operasi dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk apartemen di Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur,” kata Syarif, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa paket kiriman asal Iran menggunakan mesin x-ray di Kantor Pos Pasar Baru pada Kamis 12 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kristal berwarna biru yang disembunyikan di dinding peti kulit.

Setelah diuji laboratorium, benda tersebut terbukti mengandung narkotike golongan I jenis metafetamina dengan berat sekitar 11,56 kilogram.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdirektorat V Direkturat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim untuk dilakukan controlled delivery atau penyerahan terkendali guna mengungkap jaringan penerimanya.

Dari hasil pengembangan, aparat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial KKF di apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat 13 Februari 2026.

KKF diduga merupakan penerima paket tersebut. Sehari kemudian, Sabtu 14 Februari 2026, petugas kembali menangkap warga negara Iran lainnya berinisial SB yang diduga berperan sebagai peracik sabu.

Di hari yang sama juga, tim gabungan menemukan apartemen di Sunter yang digunakan sebagai laboratorium pembuatan sabu.

Dari lokasi itu, petugas menyita tambahan 1,68 kilogram sabu, berbagai pelaratan produksi seperti kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling serbuk, hingga limbah sisa pengolahan.

Baca juga: Korban kasus CPNS bodong anak Nia Daniaty tagih ganti rugi senilai Rp8,1 miliar