Korban Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tagih Ganti Rugi Senilai Rp8,1 Miliar

Korban Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tagih Ganti Rugi Senilai Rp8,1 Miliar

Korban kasus CPNS bodong anak Nia Daniaty tagih ganti rugi senilai Rp8,1 miliar

Kasus dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania, kembali ramai.

Meskipun Olivia telah menjalani hukuman pidana, para korban masih menuntut pengembalian kerugian yang disebut mencapai Rp8,1 miliar.

Olivia sebelumnya divonis tiga tahun penjara pada bulan Maret 2022 soal kasus tersebut dan dinyatakan bebas pada bulan April 2024.

Namun, sebanyak 179 korban sekarang kembali mengajukan tuntutan eksekusi pembayaran ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Februari 2026.

Perwakilan korban, Agustine, menyampaikan bahwa para korban berharap proses hukum perdata dapat segera dituntaskan.

Ia menyebut sebagian korban mengalami tekanan finansial berat selama empat tahun terakhir, lantaran dana yang digunakan untuk mengikuti seleksi CPNS ilegal tersebut berasal dari pinjaman.

Menurutnya, total kerugian para korban mencapai Rp8,1 miliar. Bahkan, ia mengungkapkan terdapat sembilan korban yang meninggal dunia dan diduga mengalami tekanan psikologis akibat beban hutang.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman penjara yang telah dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengganti kerugian.

Ia menyebut pihak termohon sempat menawarkan pembayaran Rp500 juta, namun angka tersebut dinilai jauh dari total kerugian.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan perdata  korban pada akhir 2023.

Dan mewajibkan Olivia serta pihak terkait, termasuk Nia Daniaty, membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar.

Namun sampai saat ini, kewajiban tersebut belum direlaksasikan.

Baca juga: Kenali Ayami Sato, seorang pelempar bisbol Jepang paling berprestasi dalam sejarah bisbol putri