Bea Cukai gagalkan ekspor 22,3 kg emas dari Bandara Soetta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen resmi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 22,317 kilogram emas cast bar yang diduga akan dibawa keluar negeri tanpa memenuhi aturan kepabeanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan terhadap aktivitas ekspor emas melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, Bea Cukai juga telah menggagalkan pengiriman emas ilegal dengan total barang bukti mencapai 23,793 kilogram pada 10–11 Agustus 2026.
Dalam kasus terbaru, petugas mengamankan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL.
Dari keduanya, ditemukan 30 keping emas batangan dengan nilai perkiraan mencapai Rp60 miliar.
Pengungkapan bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas dari kasus sebelumnya.
Hasil analisis tersebut mengarah pada pemeriksaan dua penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong.
ZC diketahui membawa tujuh keping emas dengan berat 8,237 kilogram yang disimpan dalam pouch di koper kabin.
Sementara ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kilogram dengan modus menempelkan emas pada tubuh atau body strapping.
Bea Cukai menyebut seluruh emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan izin ekspor.
ZC dan ZL kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan aturan kepabeanan yang berlaku.
Tak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam proses pengeluaran emas juga masih didalami bersama pihak terkait dan aparat penegak hukum.

