Beda dengan Yusril, Hibnu: Mekanisme Angket Tidak Kourum, itu Cacat Formal

Beda dengan Yusril, Hibnu: Mekanisme Angket Tidak Kourum, itu Cacat Formal

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut hak angket bisa dilakukan untuk KPK karena lembaga antirasuah itu dianggap sebagai eksekutif. Namun pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho tidak sepakat dengan Yusril.

“Itu kan pendapat Pak Yusril. Itu kan dari tata negara. Kalau dari ilmu saya, hukum pidana, itu masih perdebatan. Sebagai hal umum masih diperdebatkan. Angket kan itu untuk sekelas UU, eksekutif,” ungkap Hibnu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (11/7/2017) malam.

Hibnu menyoroti soal mekanisme persetujuan hak angket KPK di rapat paripurna yang dianggap tidak sesuai mekanisme. Saat keputusan diambil melalui ketok palu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di paripurna, sejumlah anggota DPR walk out. Kemudian ada banyak anggota dewan yang menyatakan penolakan namun diabaikan

Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH ahli hukum pidana

“Mekanismenya pun tidak kuorum, menurut ilmu saya cacat formal, itu bisa dibatalkan. Kalau cacat formal, kuorum tidak dipenuhi. Kenapa tidak segera dibatalkan?” ucap Hibnu.

“Saya setuju dengan Yusril, kenapa KPK tidak mengajukan gugatan untuk pembatalan. Itu harus di MK untuk pembatalan kasus itu (tidak kuorum), substansi nya juga tidak sesuai,” tambah Guru Besar Unsoed itu.

Hibnu mempertanyakan mengapa Yusril tidak mempermasalahkan mengenai pembentukan hak angket DPR yang dianggap tidak sesuai mekanisme. Pada rapat bersama pansus angket, Yusril tidak menyinggung nya sama sekali.

“Pembentukannya yang jadi masalah. Seolah-olah itu (Yusril) menyampaikan pembentukan angket betul, padahal itu yang dimasalahkan. Pembentukannya yang tidak sah. Saya melihat, itu tidak disinggung. Seolah-olah hanya masalah konstitusi nya saja,” kata Hibnu.

“Kenapa tidak dipermasalahkan pembentukannya yang tidak sah? Itu tidak ditanyakan dalam forum (rapat bersama pansus). Itu yang dipertanyakan temen-temen anti-korupsi,” sambungnya.

Sementara itu Ahli Hukum tata negara dari Unpad, Indra Prawira sepakat dengan Yusril. Menurut dia, hak angket merupakan mekanisme biasa dalam fungsi pengawasan yang dilakukan DPR.

Meski begitu, Indra menyebut hal yang dipermasalahkan adalah munculnya wacana-wacana dari internal pansus angket sendiri. Contohnya wacana pembekuan anggaran KPK dan Polri karena tidak menuruti keinginan pansus.

“Penggunaan angket itu mekanisme ketatanegaraan biasa. Kemarin itu bukan soal angketnya, tapi soal statement DPR, yang ingin membekukan anggaran. Itu sudah melampaui batas. Nggak ada hak DPR untuk blokir anggaran,” urai Indra saat dihubungi terpisah, Senin (10/7).

“Angket benar, tapi pernyataan yang nggak benar. Kalau saja mereka melaksanakan angket, biarkan saja. Kan nanti ada hasilnya. Temuan dari DPR itu gimana kita menilainya. Memang betul, atau hanya rekayasa,” tutupnya.

 

Baca juga : Menurut Yusril KPK adalah Lembaga Eksekutif, Jadi Angket Bisa Dilakukan

 

 

Sumber berita Beda dengan Yusril, Hibnu: Mekanisme Angket Tidak Kourum, itu Cacat Formal : detik