Begini Pengakuan 3 Siswi SMA Penganiaya Siswi SMP di Pontianak
Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan pelajar SMP di Kota Pontianak, Rabu (10/4). Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang merupakan siswi SMA itu mengakui telah menganiaya korban, namun tidak melukai kelamin korban seperti yang beredar di media sosial.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyebut, hal itu juga diperkuat dengan hasil visum di RS Mitra Medika yang menyebut tidak ada luka atau memar di area sensitif korban. Tak hanya itu, menurut Anwar, sembilan saksi dan ketiga pelaku juga membantah hal tersebut.
“Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh. Lalu ada tersangka yang memiting dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal,” kata Anwar dilansir Antara, Rabu (10/4).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dnegan ancaman tiga tahun enam bulan penjara. Namun, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses peradilan pidana akan dialihkan ke proses di luar peradilan pidana.
“Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orang tua dan KPPAD Kalbar sesuai dengan hak mereka,” jelasnya.
Penganiaya Siswi SMP di Pontianak Menyesal dan Minta Maaf
Tiga tersangka penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak mengaku menyesal. FZ, TP, dan NN meminta maaf kepada korban, dan pihak keluarga, serta masyarakat luas.
“Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga dan masyarakat umumnya,” kata salah satu tersangka saat memberikan keterangan di Mapolresta Pontianak yang difasilitasi oleh KPPAD Kalimantan Barat, Rabu (10/4).
Meski demikian, para tersangka membantah telah melukai kelamin korban seperti informasi yang beredar di media sosial. Salah seorang tersangka mengaku hanya melakukan penganiayaan ringan kepada korban.
“Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari medsos yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban. Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet,” ungkap salah seorang tersangka.
Selain itu, para tersangka juga juga membantah telah melakukan pengeroyokan, melainkan berkelahi satu lawan satu.
Polresta Pontianak menetapkan FZ, TP, dan NN sebagai tersangka setelah ketiganya mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.
Kepada polisi, para tersangka mengaku telah menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, memiting, dan melempar menggunakan sandal.
Hasil Visum Rumah Sakit
Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir menambahkan, dari hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika tidak ada luka atau memar di area sensitif korban. Hal itu juga diperkuat dari keterangan ketiga tersangka dan sembilan saksi yang diperiksa. Mereka semua membantah hendak merusak alat vital korban.
“Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal,” katanya.
Nasir mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di medsos, seperti pelaku melakukan pengeroyokan maupun sampai merusak area sensitif korban.
Sebelumnya, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar Komisaris Besar Dokter Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberitakan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.
“Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut,” katanya.
Baca juga : Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Siswi di Kalbar
Sumber berita Begini Pengakuan 3 Siswi SMA Penganiaya Siswi SMP di Pontianak : kumparan