Nasional

Bekas Karyawan Hary Tanoe yang di PHK Tidak Sesuai UU Adukan Nasib ke Kemnaker

Bekas Karyawan Hary Tanoe yang di PHK Tidak Sesuai UU Adukan Nasib ke Kemnaker

Perwakilan karyawan Media Nusantara Citra (MNC) Group bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini, Rabu (5/7), terkait pemecatan karyawan MNC di sejumlah daerah.

Mereka datang untuk memenuhi undangan Kemnaker sekaligus mengadukan perlakuan MNC yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 300 karyawannya.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemnaker John Daniel Saragih mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi terkait dengan persoalan tersebut.

“Pertama, kita undang teman-teman dari AJI kemudian teman-teman serikat pekerja koran sindo sesuai arahan pimpinan dalam rangka klarifikasi apa yg terjadi di koran Sindo,” kata dia, usai pertemuan tersebut, Rabu (5/7).

Klarifikasi tersebut dilakukan sekitar 2 jam yakni dari pukul 10:00-12:15 WIB. Pihak MNC sendiri tak menghadiri pertemuan tersebut.

Terpisah, anggota Bidang Serikat Pekerja AJI, Joni Aswira mengatakan, selain memenuhi undangan Kemnaker, mereka juga akan melaporkan MNC atas perlakuan terhadap ratusan karyawannya yang disebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Laporan akan disampaikan secara lisan dalam forum yang dihadiri perwakilan manajemen MNC Grup. “Untuk sementara ini, melapor lisan dulu. Ini juga bentuk negosiasi. Kalau laporan resmi tertulis, kita belum sampai ke sana,” kata Joni kemarin.

Berdasarkan siaran pers yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com, sedikitnya ada 300 karyawan yang diPHK secara massal pada 2017.

Banyaknya jumlah yang dipecat merupakan akibat dari kebijakan Koran Sindo menutup biro di sejumlah daerah. Koran Sindo adalah perusahaan yang bernaung di bawah MNC Group.

Biro Koran Sindo yang ditutup antara lain Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Biro Jawa Barat, Biro Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.

MNC Group dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo yang saat ini sedang terjerat kasus dugaan mengirim pesan singkat bernada ancaman kepada aparat kejaksaan.

 

Baca juga : BKIPM: Ikan Nila Terjangkit TiLV Tak Berbahaya Dikonsumsi Manusia

 

 

Sumber berita Bekas Karyawan Hary Tanoe yang di PHK Tidak Sesuai UU Adukan Nasib ke Kemnaker : cnn  indonesia

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Israel Jatuhkan Bom saat Warga Palestina Rayakan Idul Fitri

Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…

3 minggu ago

Begini Ungkapan Atalia Praratya Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil

Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…

3 minggu ago

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi BJB

KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…

3 minggu ago

Dedi Mulyadi Disindir Menteri Parawisata

Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…

3 minggu ago

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas Jakarta, 31 Maret 2025- kecelakaan…

3 minggu ago

Jemaah Umroh asal indonesia mengalami kecelakaan di Arab

Jemaah umroh asal Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi 6 orang meninggal dunia. Kecelakan tragis…

4 minggu ago