BPN: Jika Pemilu Curang akan Kami Laporkan ke Interpol hingga PBB
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dengan tegas menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam pemilu 2019 mendatang. Jika ditemukan kecurangan, BPN tidak segan-segan untuk melaporkannya ke badan peradilan di tingkat nasional hingga internasional.
“Mungkin gugatan ke Bareskrim, kita mungkin lapor ke Interpol, mungkin ya, tergantung bagian hukum,” kata Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo saat menggelar Foreign Press Briefing di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
“Kita mau lapor ke International Court of Justice, apa human rights kita mau lapor ke Geneva, ya tidak? Human rights kita lapor ke PBB, ya kita lapor ke semua pihak ya, PBB, United Nations Security Council, Court of Human Rights, dan sebagainya semua pihak yang sah,” jelas Hashim.
Dengan tegas, Hashim mengatakan, kecurangan dalam pemilu merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditolerir. Menurutnya, kecurangan dalam pemilu bisa saja terjadi.
“Kalau terjadi ditemukan bukti kecurangan, itu pasti kami tidak akan menerima, karena kecurangan itu pidana. Kami tidak akan menerima dan kami tidak akan tolerir,” ujarnya.
Hashim juga mewajarkan jika ide people power muncul untuk menggugat pemilu yang tidak adil. Menurutnya, people power merupakan hak politik warga negara yang tidak dapat dibatasi.
“Kalau people power saya kira itu kan sah juga, rakyat punya kuasa untuk menunjukkan ketidakpuasan rakyat,” kata Hashim.
“Saya kira massa bisa datang tanpa dikerahkan kok,” pungkasnya.
Sebagai informasi, International Court of Justice merupakan lembaga peradilan antar bangsa yang menyidangkan perselisihan antara dua negara atau lebih. Kasus perebutan kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan pernah disidangkan di peradilan ini.
Sedangkan Interpol adalah organisasi kerja sama kepolisian internasional. Organisasi berbasis di Lyon, Prancis, ini salah satu tujuan untuk membantu pelanggar hukum yang melarikan diri di negara lain.
United Nations Security Council (Dewan Keamanan PBB) adalah organ dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Organ ini dibentuk untuk menjaga perdamaian dunia. Dalam praktiknya, DK PBB beberapa kali mengintervensi urusan dalam negeri negara lain lewat resolusinya, tapi tindakan itu harus diajukan negara anggotanya.
Baca juga : Amien Rais: Tidak Percaya MK, Harus Selesaikan Masalah dengan Cara Kita
Sumber berita BPN: Jika Pemilu Curang akan Kami Laporkan ke Interpol hingga PBB : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.