Bukan 32 Akun, Ada 68 Akun Dilaporkan ke Polisi Penyebar Meme Setya Novanto

Bukan 32 Akun, Ada 68 Akun Dilaporkan ke Polisi Penyebar Meme Setya Novanto

Bukan 32 Akun, Ada 68 Akun Dilaporkan ke Polisi Penyebar Meme Setya Novanto

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuturkan ada 68 akun yang dilaporkan atas penyebaran meme kliennya. Akun-akun tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

“Awalnya kan 32 akun. Ternyata bukan. Ada 60-an, 68 atau 69 akun,” kata Fredrich saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 November 2017.

Berikut 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan Setya Novanto ke Ditsiber Bareskrim Polri, pada 10 Oktober lalu.

15 Akun Twitter, yaitu:
1. https://twitter.com/YKW1AM
2. https://twitter.com/antox_bondre
3. https://twitter.com/bimasatr061
4. https://twitter.com/iqbalembal
5. https://twitter.com/bagas_satrioo
6. https://twitter.com/tabah110258
7. https://twitter.com/IrwanSuryadi
8. https://twitter.com/Fauzan_vcc
9. https://twitter.com/hidahidaan
10. https://twitter.com/pemudatakhijrah
11. https://twitter.com/DikdikHakim
12. https://twitter.com/Moch_Rofiun
13. https://twitter.com/gavarakun
14. https://twitter.com/JalanSoreSore
15. https://twitter.com/Timnas_Day

9 akun akun Instagram yang dilaporkan:

1. https://instagram.com/nonogerard/
2. https://instagram.com/ajie_gergaji
3. https://instagram.com/indonesiavoice_/
4. https://instagram.com/dazzlingdyann
5. https://instagram.com/ridwan.muhammad91/
6. https://instagram.com/awreceh.id/
7. https://instagram.com/pemaulana
8. https://instagram.com/kotakkotakalay/
9. https://instagram.com/ala_nganu

8 akun Facebook yang dilaporkan:

1. https://facebook.com/MemePolitikIndo
2. https://facebook.com/netti.hutabarat
3. https://facebook.com/ponang.syahputra
4. https://facebook.com/andre.hadiyavsadath
5. https://facebook.com/loriz.annas
6. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto
7. https://facebook.com/azis.putra.tanya.kenapa
8. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto

Fredrich menyatakan telah melaporkan semua akun yang tertangkap memasang dan menyebarkan meme Setya. Akun-akun tersebut antara lain akun media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter. “Semua kami laporkan,” ucapnya.

Dalam memilah akun, menurut Fredrich, penyidik meminta bantuan saksi ahli teknologi informasi serta saksi ahli bahasa untuk menentukan meme mana yang bersifat mencemarkan nama baik, menghina, dan melecehkan jabatan. “Dipilah mana yang masuk kategori memenuhi syarat untuk menjadi tersangka,” ujarnya.

Laporan Setya tercatat dalam Nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Saat itu, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

Dari keseluruhan itu, polisi baru menangkap Dyann Kemala Arrizzqi, pemilik akun Instagram @dazzlingdyann, dan menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Perempuan yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia itu mengunggah sejumlah meme tentang Setya.

Kepolisian menyatakan beberapa akun lain dalam pemantauan dan pemiliknya belum ditangkap terkait dengan meme Setya Novanto. Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin menuturkan pihaknya serius untuk menindak pihak-pihak yang dianggap melakukan penghinaan dan fitnah terhadap siapa pun yang dirugikan.

Bukan 32 Akun, Ada 68 Akun Penyebar Meme Setya Novanto yang Dilaporkan ke Polisi. Simak Daftarnya!

SAFEnet Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Penyebar Meme Setya Novanto

Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak kepolisian menghentikan pemidanaan terhadap warganet yang menyebarkan meme Ketua DPR, Setya Novanto. Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto, juga meminta kuasa hukum Setya mencabut laporannya di kepolisian.

“Sudahkah kesempatan klarifikasi diberikan kepada mereka yang disangka mencemarkan nama baik?” Damar menyampaikannya melalui pesan singkat pada Tempo, Jumat, 3 November 2017. Ketimbang langsung memproses hukum, Damar meminta polisi menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak sebagai upaya penyelesaian.

Menurut dia, pemidanaan seharusnya adalah upaya hukum terakhir. Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi seharusnya terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan dan memberi kesempatan mengklarifikasi di hadapan penyidik.

Damar menganggap penangkapan warganet ini bentuk kesewenang-wenangan polisi. Menurut dia, polisi tidak bisa serta-merta menangkap terduga pelanggar UU ITE lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. “Penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi dan pantas dikecam.”

Damar berharap polisi memperhatikan konteks penyebaran meme Setya Novanto. Viralnya meme itu pada September 2017 tidak lepas dari kegeraman masyarakat atas proses pemeriksaan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Sebanyak 68 akun media sosial dilaporkan oleh Setya Novanto melalui kuasa hukumnya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 10 Oktober 2017 karena diduga mencemarkan nama baiknya. Polisi lalu menangkap dan menetapkan satu orang warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi sebagai tersangka.

Setya Novanto Ingin Laporkan Penyebar Meme Sejak di Rumah Sakit

Penyebar Meme Setya Novanto Ditangkap, Netizen Ramaikan #SaveMEME

Penangkapan salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizqi, terkait unggahan meme Setya Novanto menjadi perhatian warganet atau netizen. Warganet beramai-ramai mencuitkan tagar #SaveMEME melalui akun Twitternya sebagai wujud solidaritas kepada Dyann dan sejumlah akun media sosial yang dilaporkan Setya. Tagar #saveMEME menjadi trending di Twitter dengan lebih dari 1000 cuitan yang menyertakannya.

Salah satu warganet dengan akun @memecomicindo justru meledek Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI terkait pelaporannya itu. “Dipanggil polisi gara-gara meme? Pura-pura sakit ajah #saveMEME,” cuit akun tersebut merujuk kepada foto Setya ketika sakit yang sebelumnya menjadi pemicu meme oleh warganet.

Warganet lain dengan akun @lintanggraito turut mencuitkan tagar #saveMEME sambil menyindir Setya. “Saat meme lebih berbahaya dibanding korupsi uang rakyat #saveMEME,” cuit dia.

Ardi Darmawan, salah satu warganet juga meledek Setya dengan cuitannya lewat akun @ardeks. “Waktu rame2 Setnov, saya tak sekalipun bikin meme ttg dia. Tapi sejak ada kasus meme ini, saya putuskan utk lebih rajin bikin. #saveMEME,” cuit Ardi.

Dalam cuitannya tersebut, Ardi juga melampirkan foto Setya yang tengah dirawat di rumah sakit. Wanita yang ada dalam foto itu dilabeli lambanb Komisi Pemberantas Korupsi dan dibubuhkan balon kalimat berbunyi, “Jalan-jalan ke Kuningan yuk, pak!”. Sedangkan, dekat kepala Setya dituliskan jawaban, “gue sakit..gue sakit..gue sakit..,” dengan lambang kartu tanda penduduk elektronik di dadanya.

Melalui Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Setya Novanto melaporkan puluhan akun dari media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Dari surat laporan ke polisi bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 Instagram, dan 8 Facebook.

Dari keseluruhan itu, polisi baru menangkap Dyann Kemala Arrizzqi, pemilik akun Instagram Dazzlingdyann, dan menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Polisi pun masih memburu pemilik akun lainnya.

Meme tentang Setya Novanto yang sakit dan tanda pagar The Power of Setnov sempat viral di media sosial. Masyarakat bereaksi lantaran Setya Novanto berhasil lepas dari statusnya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP setelah pengadilan memenangkan gugatan praperadilannya.

 

Sumber Berita Bukan 32 Akun, Ada 68 Akun Dilaporkan ke Polisi Penyebar Meme Setya Novanto : Tempo.co, Tempo.co, Tempo.co