Buni Yani Bersalah Langgar UU ITE, Hakim Hadiahi 1,5 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani bersalah. Buni Yani divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Hakim menilai bahwa Buni Yani terbukti melanggar UU mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan bahwa terdakwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata ketua majelis hakim M. Saptono membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).
Hakim menilai Buni Yani terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’.
Buni Yani dinilai terbukti mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungan ke Pulau Seribu pada 6 Oktober 2016 melalui Youtube. Ia kemudian memotong video tersebut selama 30 detik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Saptono yang memberatkan dakwaan bagi Buni Yani. Namun, ada juga petimbangan hakim yang meringankan hukuman.
Pertimbangan memberatkan di antaranya adalah hakim menilai Buni Yani sebagai seorang dosen seharunya bisa menjadi contoh, bukan melanggar UU ITE. Kemudian yang memberatkan lainnya, selama persidangan Buni Yani tak pernah mengaku bersalah.
Sementara pertimbangan memberatkan berikutnya adalah, hakim menilai unggahan video pidato Ahok oleh Buni Yani telah meresahkan umat beragama.
“Yang memberatkan timbulkan keresahan umat beragama,” ujar Saptono saat membacakan putusan, Selasa (14/11).
Sementara, untuk pertimbangan meringankannya adalah Buni Yani belum pernah melanggar hukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Majelis hakim tidak menemukan alasan untuk melepaskan terdakwa dari dakwaan,” kata dia.
Baca juga : Sidang Putusan Buni Yani Akan Dihadiri Sejumlah Artis dan Politisi
Sumber berita Buni Yani Bersalah Langgar UU ITE, Hakim Hadiahi 1,5 Tahun Bui : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.