Nasional

Buni Yani Bersalah Langgar UU ITE, Hakim Hadiahi 1,5 Tahun Bui

Buni Yani Bersalah Langgar UU ITE, Hakim Hadiahi 1,5 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani bersalah. Buni Yani divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Hakim menilai bahwa Buni Yani terbukti melanggar UU mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan kepadanya.

“Menyatakan bahwa terdakwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata ketua majelis hakim M. Saptono membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Hakim menilai Buni Yani terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’.

Buni Yani dinilai terbukti mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungan ke Pulau Seribu pada 6 Oktober 2016 melalui Youtube. Ia kemudian memotong video tersebut selama 30 detik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani dan pengacaranya.

Ada pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Saptono yang memberatkan dakwaan bagi Buni Yani. Namun, ada juga petimbangan hakim yang meringankan hukuman.

Pertimbangan memberatkan di antaranya adalah hakim menilai Buni Yani sebagai seorang dosen seharunya bisa menjadi contoh, bukan melanggar UU ITE. Kemudian yang memberatkan lainnya, selama persidangan Buni Yani tak pernah mengaku bersalah.

Sementara pertimbangan memberatkan berikutnya adalah, hakim menilai unggahan video pidato Ahok oleh Buni Yani telah meresahkan umat beragama.

“Yang memberatkan timbulkan keresahan umat beragama,” ujar Saptono saat membacakan putusan, Selasa (14/11).

Sementara, untuk pertimbangan meringankannya adalah Buni Yani belum pernah melanggar hukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Majelis hakim tidak menemukan alasan untuk melepaskan terdakwa dari dakwaan,” kata dia.

 

 

Baca juga : Sidang Putusan Buni Yani Akan Dihadiri Sejumlah Artis dan Politisi

 

 

Sumber berita Buni Yani Bersalah Langgar UU ITE, Hakim Hadiahi 1,5 Tahun Bui : kumparan.com

 

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

9 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

10 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

19 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

19 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

21 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.