Politik

Bupati Nganjuk dan 4 Tersangka Lainnya, KPK Jebloskan ke Penjara

Bupati Nganjuk dan 4 Tersangka Lainnya, KPK Jebloskan ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Selain Taufiq, KPK juga menahan empat tersangka lainnya dalam kasus ini.

Keempat tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Nggrongot, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Haryanto.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan yang berbeda.

“Taufiq ditahan di rutan cabang KPK, Ibnu Hajar di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri di Guntur, dan Haryanto di Salemba,” ujar Febri di gedung KPK, Kamis (26/10).

Saat operasi tangkap tangan terjadi, KPK mengamankan 20 orang di wilayah Jakarta dan Nganjuk dan mengamankan 2 tas berisi uang sebesar Rp 298 juta dari Ibnu Hajar dan Suwandi.

Uang itu diduga berasal dari Mokhammad Bisri dan Hariyanto. Diduga penyerahan uang dilakukan melalui Suwandi dan Ibnu.

KPK menduga uang tersebut diberikan kepada Taufiqurrahman, terkait perekrutan dan pengelolaan posisi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil di daerah Kabupaten Nganjuk 2017.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Taufiqurrahman, Suwandi dan Ibnu Hajar, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Hariyanto dan Bisri disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya Taufiqurrahman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2016. Dia diduga menerima gratifikasi serta melakukan korupsi proyek di Pemkab Nganjuk.

Taufiqurahman kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya dikabulkan hakim, dan kasusnya dinyatakan harus dikembalikan ke kejaksaan.

Nekat, Sudah Dinasihati Jokowi, Bupati Nganjuk Tetap Terima Suap

Presiden Joko Widodo telah menasihati sejumlah kepala daerah agar tidak sampai terkena operasi tangkap tangan. Namun Bupati Nganjuk Taufiqurrahman tetap nekat menerima suap hingga diciduk KPK.

“Kalau ditanya siapa yang salah, yang pasti sudah tersangkanya, nggak mungkin Presiden yang salah,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

“Sudah diingatkan juga nekat. Itu juga, jangankan teman-teman (wartawan), kita sendiri juga bingung, nekat banget,” lanjutnya.

Basaria kemudian mengungkit status Taufiq yang baru saja lolos dari jerat tersangka oleh KPK karena memenangi praperadilan. Berkas perkara Taufiq soal dugaan korupsi dan gratifikasi juga sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“Posisi di sana sedang dilakukan penyelidikan, tapi masih nekat juga, ya,” tutur Basaria.

Taufiq sebenarnya dicokok KPK di Jakarta setelah menghadiri acara Pengarahan Presiden Joko Widodo untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Istana Negara pada Selasa (24/10). Dia diamankan saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, tempatnya menginap, kemarin (26/10).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar barang bukti uang suap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di gedung KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)

Presiden Jokowi dalam arahannya mengingatkan para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran. Jokowi menegaskan konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang melakukan penyimpangan.

“Hati-hati…. Jangan ada yang main-main lagi masalah uang, apalagi APBD. Hati-hati,” kata Jokowi mengingatkan kepala daerah di Istana Negara, Selasa (24/10/2017).

Pesan dengan kata ‘hati-hati’ diulang Jokowi tiga kali dalam pernyataannya. Jokowi mengaku tidak bisa menahan gerak penegak hukum bila menemukan indikasi penyimpangan.

“Saya nggak bisa bilang jangan kepada KPK, itu nggak bisa. Hati-hati, saya bantunya hanya ini, membangun sistem. Ini kita bangun bersama-sama,” imbuhnya.

 

 

Sumber Berita Bupati Nganjuk dan 4 Tersangka Lainnya, KPK Jebloskan ke Penjara : Kumparan.com, Detik.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.