Bupati Talaud Sri Wahyumi Terkejut Diberhentikan oleh Mendagri

Bupati Talaud Sri Wahyumi Terkejut Diberhentikan oleh Mendagri

Bupati Talaud Sri Wahyumi Terkejut Diberhentikan oleh Mendagri

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi mengaku terkejut dengan surat keputusan pemberhentian dirinya yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal ini disebabkan pelanggaran yang dilakukan bupati ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Sri hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi pemberhentian dirinya dari Mendagri. Sri mengaku kepergiannya ke Amerika Serikat yang dijadikan alasan pemberhentian dirinya bukan dalam rangka dinas dan tidak menggunakan dana negara.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari jabatannya. Dia diberhentikan sementara selama tiga bulan karena melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin.

Penghentian ini tercantum dalam salinan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-17 tahun 2018 yang ditetapkan pada 5 Januari 2018. Sri Wahyumi disebutkan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Sri Wahyumi dinyatakan melangar Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang melakukan ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 huruf (i) UU Pemerintahan Daerah, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh menteri untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.” Bunyi surat tersebut.

Dalam surat itu Sri Wahyumi diberhentikan selama tiga bulan terhitung sejak surat tersebut ditetapkan. Surat itu juga menyebutkan Wakil Bupati Talaud Petrus Simon Tuange ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati.

Dalam surat ini juga dijelaskan penghentian sementara Sri Wahyumi berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang ditujukan pada Sekretaris Daerah Sulawesi Utara yang menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2017,

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut Jemmy Kumendong, membenarkan dan telah menerima surat pemberhentian Bupati Talaud tersebut.

 

 

Baca juga : Kemendagri Sebut PNS yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 12 Februari

 

 

Sumber berita Bupati Talaud Sri Wahyumi Terkejut Diberhentikan oleh Mendagri : kompas.tv