Ditangkap, Fredrich Ajukan Sidang Etik, KPK: Kita Punya Bukti Kuat, Proses Hukum Harus Cepat

Ditangkap, Fredrich Ajukan Sidang Etik, KPK: Kita Punya Bukti Kuat, Proses Hukum Harus Cepat

Ditangkap, Fredrich Ajukan Sidang Etik, KPK: Kita Punya Bukti Kuat, Proses Hukum Harus Cepat

KPK mengaku memiliki bukti yang sangat kuat untuk memproses Fredrich Yunadi atas dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan tersangka e-KTP Setya Novanto. KPK akan memproses Fredrich seefektif mungkin.

“Bahwa orang ini, kita sudah punya bukti yang sangat kuat dan meyakinkan. Kita akan proses seefektif mungkin,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

KPK belum menyimpulkan siapa aktor utama yang menghalangi penyidikan Novanto. KPK masih memproses sejumlah pihak.

“Kita belum sampai pada kesimpulan klasifikasi aktor, apalagi ditanya aktor utama atau bukan. Yang pasti, kita proses dulu saja,” kata Febri.

Fredrich Ajukan Sidang Etik, KPK: Proses Hukum Harus Cepat
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

Terkait kasus Fredrich, KPK meminta semua pihak menjalankan tugas sesuai dengan jalannya. Febri meminta agar tugas suatu profesi tak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Advokat adalah mitra KPK. Kami hormati yang bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Kita juga bekerja demikian, terutama juga dokter bekerja secara mulia. Saya kira kita dan IDI punya komitmen yang sama ke depan. Profesi yang mulia tidak boleh disalah gunakan oleh pihak tertentu untuk menyelamatkan dirinya atau menghindari pihak tertentu di republik ini,” imbuhnya.

KPK menangkap Fredrich dengan membawa surat perintah penangkapan. KPK meyakini Fredrich melakukan perintangan terhadap penyidikan Setya Novanto.

“Ya, dilakukan penangkapan. Jadi kita tidak melakukan apa yang sering disebut dengan jemput paksa. Kita sudah membawa surat perintah penangkapan,” ungkap Febri.

Fredrich Ajukan Sidang Etik, KPK: Proses Hukum Harus Cepat

KPK akan memproses hukum dengan cepat Fredrich Yunadi atas dugaan menghalangi proses penyidikan tersangka e-KTP Setya Novanto. Namun KPK juga akan kooperatif dengan Peradi terkait proses etik yang akan dilakukan.

“Saya belum dengar. Yang terakhir itu ada proses pemeriksaan internal etik terhadap FY. Silakan saja, KPK menghargai etik atau klarifikasi internal yang akan dilakukan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Febri melanjutkan, KPK tetap menghargai proses etik yang akan dilakukan, sehingga tidak ada yang perlu ditunggu.

Ditangkap, Fredrich Yunadi Dibawa ke KPK

“Tetapi proses hukum harus berjalan cepat dan sederhana. Kita sudah punya bukti kuat, jadi tidak ada yang ditunggu,” jelas Febri.

Febri juga tidak mau cepat menyimpulkan apakah yang bersangkutan menjadi aktor utama dalam serangkaian peristiwa yang dialami Setya Novanto.

“Kita belum sampai pada kesimpulan klasifikasi, apalagi ditanya aktor utama atau bukan. Yang pasti kita proses dulu saja bahwa orang ini kita sudah punya bukti yang sangat kuat dan meyakinkan kita akan proses efektif mungkin,” lanjut Febri.

KPK menjemput paksa Fredrich Yunadi dan membawanya ke kantor KPK. Tidak ada komentar yang disampaikan Fredrich terkait penangkapan saat tiba di kantor KPK.

“Tidak ada komentar,” kata Fredrich kepada awak media.

Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan tengah mengajukan sidang kode etik advokat ke Peradi. KPK menghormati proses itu, tapi meminta Fredrich tidak menghambat proses hukum.

 

(Baca juga: INGIN HINDARI JUMAT KERAMAT, FREDRICH DITANGKAP DAN TAK MELAWAN)

 

Sumber Berita Ditangkap, Fredrich Ajukan Sidang Etik, KPK: Kita Punya Bukti Kuat, Proses Hukum Harus Cepat : Detik.com, Detik.com