Daftar Kehebatan Fredrich Sampai Kasus Memalukan dengan Anak Sendiri
Di balik hebohnya kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, ada sosok pengacara Fredrich Yunadi.
Pada Rabu (15/11/2017), saat Novanto hendak dijemput paksa di rumahnya di Jl Wijaya XIII nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga pada Kamis (16/11/2017), saat Novanto kecelakaan di Permata Berlian, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dialah yang banyak berbicara.
Terlebih saat menyebut pelipis kliennya itu menjadi sebesar bakpao akibat kecelakaan.
Pada Jumat (17/11/2017), kata kunci “Fredrich Yunadi” pun terindeks pada trending searches Google Trends Indonesia.
Itu artinya, kata kunci “Fredrich Yunadi” paling dicari warganet Indonesia.
Sosok dia mungkin bikin warganet sangat penasaran, termasuk track record-nya sebagai pengacara.
Terkait dengan profesinya sebagai pengacara, Fredrich bergelar SH, LLM, MBA, JD serta menjabat managing partner pada kantor pengacara Yunadi & Associates.
Kantor pengacara ini berdiri sejak tahun 1994 atau 23 tahun lalu dan beralamat di Jl Melawai nomor 8, RT 3/RW 1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data dari laman Yunadi.com, kantor pengacara Yunadi & Associates memiliki mitra, yakni Irjen purnawirawan Aryanto Sutadi MH MSc, Haryadi, M Yasin Mansyur, Andi Koerniawan, YS Parsiholan Marpaung, Sandy Kurniawan Singarimbun, Sjahril Nasution, Bagus Satrio, Ilham Pandu Saputra, Riki Martim, Rizky Masapan, dan Finza Yugistira.
“Didukung oleh 12 pengacara, 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan,” demikian tertulis pada laman tersebut.
Kantor pengacara ini juga menjadi rekanan yang terdaftar pada Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Lippo Bank, Bank Danamon, Pertamina, Garuda Indonesia, Pelita Air Service, dan Merpati Nusantara Airline.
Juga BUMN lain dan instansi pemerintah.
Dikutip pula dari laman tersebut, kantor pengacara ini pernah menangani 14 kasus, sebagaimana tertulis di bawah ini.
“1. Membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp.20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI.”
“2. Membela kepentingan Bank Exim dalam Kasus mempailitkan PT. Pacific International Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan hasil dikabulkan baik ditingkat Peradilan Niaga, Mahkamah Agung RI dan Peninjauan Kembali di MARI (tahun 1998/1999);.”
“3. Atas permintaan Bank Exim dengan menggugat PT. Indopac Perdana Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan berhasil menyita seluruh harta kekayaan perusahaan dan masing-masing pribadi pemegang sahamnya (tahun 1998/1999);.”
“4. Memenangkan kasus dalam tingkat PK Niaga di MARI dalam hal membela kepentingan International Finance Corporation Cs terhadap Dharmala Agrifood Tbk (Tahun 1999);.”
“5. Membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras (tahun 1999);.”
“6. Memenangkan dalam kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium yang tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan (tahun 2000);.”
“7. Memenangkan dalam kasus gugatan Merk Millenium di PTUN Jakarta (tahun 2000);.”
“8. Menangani kasus pidana penggelapan yang dilakukan oleh The Ning Kong (PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk VS PT. Inter World Steel Mills Indonesia, sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI Jakarta (tahun 2004);.”
“9. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dengan mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk dan berhasil menyita seluruh Aset PT. Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk (tahun 2004);.”
“10. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dan memenangkan atas gugatan Pailit yang diajukan oleh Bank Global di tingkat PK terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);.”
“11. Membatalkan Lelang atas dasar Sertifikat Fidusia yang diajukan Bank Global terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);.”
“12. Membebaskan (bebas murni) tersangka Korupsi pejabat Dolog Jatim dalam Kasus Raskin di PN Sidoarjo (tahun 2004) dan tetap memperoleh vonis bebas murni dari MARI (tahun 2005);.”
“13. Membebaskan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Tahanan Rutan (tahun 2004);.”
“14. Mewakili 3686 karyawan/i PT Tae Hwa Indonesia memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atas putusan P4P tentang pembayaran pesangon 2 kali PMPK (tahun 2005).”
Selain 14 kasus di atas, dia juga membela Novanto, Budi Gunawan saat masih berpangkat komisaris jenderal yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan membela mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen purnawirawan Susno Duaji.
Karena kehebatannya menangani puluhan kasus hukum, Fredrich kemudian mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010.
Namun, setelah menjalani fit and proper test di DPR RI, dia gagal terpilih.
Gagal Urus Keluarga
Di balik kehebatannya sebagai pengacara, Fredrich ternyata punya catatan buruk di dalam keluarganya.
Dia pernah berseteru dengan Miss Indonesia 2011.
Fredrich merupakan ayah biologis yang enggan mengakui Astrid sebagai anak.
Bahkan, Fredrich mengaku tidak akan peduli kalaupun karier Ellen hancur.
Menurut dia, Astrid sudah melakukan pelanggaran berat yang membuat malu keluarga.
“Di dalam iklan saya sudah bilang, apa pun yang terjadi dengan Ellen di kemudian hari bukan tanggung jawab saya lagi. Jadi saya enggak peduli kariernya hancur,” tutur Fredrich saat dihubungi Warta Kota (Tribunnews Network) via telepon Kamis (26/1/2012).
Fredrich menuturkan, keputusannya untuk tidak lagi menganggap Ellen sebagai anak itu merupakan hal wajar.
Bahkan, dia yakin setiap orangtua akan melakukan hal serupa jika menghadapi anak seperti Astrid.
“Dia sudah melanggar ketentuan keluarga, yaitu melakukan pelanggaran susila. Dia berani ke luar kota dan ke luar negeri bersama pacarnya yang bernama Dony itu tanpa sepengetahuan saya. Saya punya bukti-buktinya kok kalau dia itu sering diajak ke luar negeri. Kalau enggak berbuat asusila, terus ngapain? Enggak mungkinlah mereka enggak ngapa-ngapain,” ujarnya.
Fredrich mengakui bahwa dia memang tidak merestui Astrid berpacaran dengan Dony Leimena (36), salah satunya karma usia Dony 15 tahun lebih tua daripada anaknya.
Hal itu, katanya, dia lakukan demi kebaikan Astrid sendiri, termasuk melindungi Astrid dari peraturan yang harus dipenuhi setelah resmi menjadi Miss Indonesia 2011.
“Salah satu peraturan Miss Indonesia menyebutkan, setelah terpilih menjadi Miss Indonesia, Ellen (Astrid) tidak diperbolehkan berpacaran selama setahun demi menjalankan kewajibannya sebagai Miss Indonesia. Tapi baru beberapa saat memang kontes, dia malah pacaran,” ujar Fredrich.
Astrid adalah salah satu Miss Indonesia yang punya prestasi tinggi.
Bahkan, dalam ajang Miss World 2011 dia berhasil masuk 15 besar.
Setelah dibawa kabur oleh Linda Indriana Campbell-ibu kandungnya yang sudah menikah lagi dan tinggal di Maryland, Amerika Serikat-tahun 1993, Astrid baru kembali ke tangan Fredrich, sebagai pemegang hak asuh, pada tahun 2007.
Ketika Astrid memutuskan untuk tinggal bersamanya lagi, kata Fredrich, dia amat bahagia.
Namun, kebahagiaan itu ternyata hanya berlangsung empat tahun saja.
“Kalau sampai dia berani keluar dari rumah dan tidak mau urusannya dicampuri lagi, buat apa saya sayangi dia? Toh, katanya dia sudah dewasa dan bisa mengurus diri sendiri. Ya sudah lah,” ujar Fredrich.
Sampai saat ini, kata Fredrich lagi, dia tak habis pikir bagaimana cara Linda mendidik Astrid hingga anak bungsunya itu punya sifat seperti itu.
“Ellen itu diculik oleh ibunya di sekolah pada tahun 1993. Waktu itu Ellen masih berumur tiga tahun, belum ngerti apa-apa. Tujuan ibunya menculik ya karena mau membuat saya kesal, karna dia tahu saya sangat sayang sama Ellen,” tuturnya.
“Saya melaporkan kasus itu ke polisi. Silakan cek ke Polda Metro Jaya atau ke Polres Jakarta Selatan, pasti ada kok berkas laporan saya bahwa Ellen diculik oleh ibunya. Padahal, saat kami resmi bercerai, hak asuh ketiga anak saya jatuh ke tangan saya,” kata Fredrich lagi.
Tak Mampu Menafkahi
Sebelumnya Linda, yang dihubungi Warta Kota pada Rabu (25/1/2012) malam, menyebutkan bahwa Fredrich memang tidak pernah menganggap Astrid sebagai anaknya.
Fredrich juga disebutnya tidak pernah menafkahi Astrid.
Namun, hal ini dibantah oleh Fredrich.
“Bagaimana saya bisa menafkahi? Wong Ellen dibawa lari sama ibunya. Saya sudah lapor ke polisi dan polisi sudah berusaha menangkap Linda, tapi dia selalu berhasil lolos karna hidupnya berpindah-pindah. Jadi Linda itu pembohong besar. Dia itu mau membuat saya kesal. Dia itu pengin disebut paling berjasa merawat Ellen dari kecil sampai dia menjadi Miss Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Fredrich juga membeberkan bahwa Dony pernah terjerat sebuah kasus serius.
“Dia itu residivis, makanya saya enggak setuju Ellen berhubungan dengan dia. Silakan cek di Internet, siapa sebetulnya Dony itu. Dia itu kan pernah dipenjara,” ujarnya.
Fredrich sekaligus penggemar motor gede juga membantah tudingan Linda bahwa dialah yang memperkenalkan Dony kepada Astrid agar Dony mensponsori dia maju menjadi calon Ketua KPK pada tahun 2010.
“Saya enggak pernah berhubungan dengan dia (Dony). Dony itu punya teman, temannya itu kenal sama Ellen. Oleh temannya itulah Dony diperkenalkan kepada Ellen,” kata Fredrich.
(Baca juga: FREDRICH YUNADI, KUASA HUKUM SETNOV YANG GAGAL JADI PIMPINAN KPK)
Sumber Berita Daftar Kehebatan Fredrich Sampai Kasus Memalukan dengan Anak Sendiri : Tribunnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.