Dakwaan Jaksa Urai Aksi Penganiayaan Habib Bahar ke 2 Remaja Hingga Libatkan 15 Santri

Dakwaan Jaksa Urai Aksi Penganiayaan Habib Bahar ke 2 Remaja Hingga Libatkan 15 Santri

Dakwaan Jaksa Urai Aksi Penganiayaan Habib Bahar ke 2 Remaja Hingga Libatkan 15 Santri

Habib Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja. Dakwaan jaksa mengungkap aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar.

Jaksa mengatakan penganiayaan tersebut berawal saat korban CAJ dan MKU dijemput oleh anak buah Bahar, Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar pada 1 Desember 2018. Dua korban tersebut dibawa ke pondok pesantren (Ponpes) Bahar di Tajul Alawiyyin yang beralamat di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Sampai di pesantren sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Cahya Abdul Jabar yang pertama di interogasi oleh terdakwa. Dan karena saksi Cahya Abdul Jabar menyerahkan perbuatannya kepada saksi Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi kemudian atas perintah terdakwa, saksi Abdul Basith dan dua orang lain menggunakan sepeda motor menjemput Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi ke rumahnya,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).

Setibanya di Ponpes, dua korban langsung diinterogasi oleh Bahar. Selain menginterogasi, jaksa menyebut Bahar juga melakukan pemukulan terhadap kedua korban.

“Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya, saudara Hamdi dan oleh sekitar lima belas orang santri lainnya dalam Pondok Pesantren tersebut, dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali,” kata jaksa.

Dalam interogasi pertama, kedua korban diinterogasi oleh Bahar. Saat itu, kata jaksa, Bahar sambil memegang tongkat berwarna hitam menanyakan tentang masalah yang menyuruh CAJ mengaku-ngaku sebagai Bahar.

“Lalu terdakwa dengan kaki kanannya menendang wajah saksi korban Cahya Abdul Jabar hingga jatuh ke belakang dan saudara Hamdi menampar dan memukul dengan tangan kosong berkali-kali ke bagian kepala samping kanan korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dan diikuti saksi Agil Yahya memukul saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali ke bagian wajah dan kepala sebelah kiri dan memukul saksi korban Cahya Abdul Jabar dengan menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan memukul dengan menggunakan botol plastik ke bagian muka,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan selain menginterogasi dan memukul korban di dalam, kedua korban juga dibawa ke luar atau ke halaman pondok pesantren. Di luar tersebut, kedua korban diminta berkelahi.

“Setelah berkelahi, terdakwa dengan kedua tangannya memukul saksk korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi sambil kaki kanannya menendang wajah saksi korban Cahya Abdul Jabar dilanjutkan menendang dengan lutut kanannya ke arah wajah saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi hingga jatuh,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut bahwa saat itu Bahar meminta kedua korban untuk mengganti sarung sebab sudah penuh dengan bercak darah. Keduanya lantas masuk ke dalam. Saat di dalam, satu korban MKUAM dibawa ke lantai 3 sementara CaJ tetap di lantai bawah.

“Di lantai 3 atas perintah terdakwa, korban Muhamad Khoerul Ymam Al Mudzaqi dipukul oleh sekitar 15 orang santri di antaranya bernama saudara Sougi Alatas memukul kepala dengan menggunakan tangan kosong. Sekitar 5 sampai 10 menit kemudian korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi kembali di bawa ke bawah,” tuturnya.

Tak sampai di situ, rambut kedua korban juga digunduli oleh salah seorang santri. Hal itu berdasarkan perintah dari Bahar. Bahkan jaksa mengungkap salah satu kepala terdakwa yang sudah botak, dijadikan asbak oleh salah satu santei.

“Kepala saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato. Kemudian kedua korban dibiarkan dengan dijaga santri dan baru pada pukul 22.00 WIB diperbolehkan pulang oleh terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan dalam dakwaannya bahwa perbuatan tersebut berawal dari kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Kedua korban memang datang ke Bali dan mengaku sebagai Habib Bahar. Keduanya juga mendapat tiket pesawat dari seseorang di Bali.

Atas hal tersebut, Bahar mencari-cari keberadaan keduanya. Dia menyuruh anak buahnya Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basith mencari keduanya.

Saksikan juga video ‘Senyum Habib Bahar di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan’:

 

Sumber Berita Dakwaan Jaksa Urai Aksi Penganiayaan Habib Bahar ke 2 Remaja Hingga Libatkan 15 Santri: Detik.com