Dikenai Dakwaan Beri Keterangan Palsu, Miryam Haryani Terancam 12 Tahun Bui
Anggota DPR Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Terdakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat dakwaan terhadap Miryam Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Miryam, menurut jaksa, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan. Keterangan yang dicabut terkait penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan saat pemeriksaan penyidikan Miryam mengaku ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK.
“Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar,” tegas jaksa.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Miryam pada Kamis, 23 Maret 2017, dihadirkan penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP pada Kemendagri atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan terlebih dahulu bersumpah sesuai agama Kristen akan memberikan keterangan yang benar.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim bertanya kepada Miryam mengenai keterangan yang pernah diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan sebagaimana tertuang dalam BAP tanggal 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember 2016, dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang diparaf dan ditandatangani terdakwa.
“Atas pertanyaan hakim, terdakwa membenarkan paraf tanda tangannya yang ada dalam semua BAP,” sambung Miryam.
Namun Miryam mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP tersebut dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam tiga penyidik KPK yang memeriksanya.
Hakim dalam persidangan kembali mengingatkan agar Miryam memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah. Apalagi keterangan Miryam dalam BAP, menurut majelis hakim, sangat runtut, sistematis. Menurut jaksa, hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi.
“Meskipun sudah diperingatkan oleh hakim, terdakwa tetap menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan tiga penyidik yang pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi verbalisan yang akan dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa,” sambung jaksa.
Selanjutnya, pada Kamis, 30 Maret 2017, penuntut umum menghadirkan kembali Miryam di persidangan e-KTP untuk dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK sebagai saksi verbalisan, yaitu Novel Baswedan, MI Susanto, dan A Damanik.
Dalam persidangan, ketiga penyidik KPK menerangkan tidak pernah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa Miryam sebagai saksi.
Dalam empat kali pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP tanggal 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember 2016, dan BAP tanggal 24 Januari 2017, kepada Miryam diberikan kesempatan untuk membaca, memeriksa, dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum kemudian diparaf dan ditandatangani Miryam.
“Keterangan yang disampaikan terdakwa sebagai saksi di persidangan yang mencabut semua BAP dengan alasan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan adalah keterangan yang tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga orang penyidik KPK selaku saksi verbalisan maupun bukti-bukti lain berupa dokumen draf BAP yang telah dicorat-coret dengan tulisan tangan terdakwa maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut,” papar jaksa.
Selain itu, keterangan Miryam yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto, ditegaskan jaksa, juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan dirinya memberikan sejumlah uang kepada Miryam.
Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga : KPK: Kita Tidak Izinkan Miryam Haryani Datang ke Pansus Angket DPR
Sumber berita Dikenai Dakwaan Beri Keterangan Palsu, Miryam Haryani Terancam 12 Tahun Bui : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.