Disebut Kriminalisasi, Andar Situmorang Sarankan Fadli Zon Belajar Hukum
Ketua Umum Patriot Muda Indonesia Andar M Situmorang SH menyarankan, agar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon lebih banyak belajar soal ilmu hukum pidana.
Hal itu disampaikan pengacara dari Jakarta itu, menanggapi statemen Fadli Zon yang mengatakan bahwa penahanan Bahar Smith karena penganiayaan, adalah kriminilasi ulama.
Sebagaimana diketahui, Fadli Zon menyebut penahanan terhadap penceramah Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam, sebagai bentuk kriminalisasi ulama dan ketidakadilan hukum.
“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan. Alat menakuti oposisi dan suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi,” kata Fadli Zon di akun Twitter-nya, Rabu (20/12/2108).
Ditegaskan Andar Situmorang, sebuah kriminalisasi adalah, apabila perkaranya tidak pernah terjadi, tapi diciptakan ada dengan bukti-bukti dan saksi yang direkayasa. “Baru lah boleh disebut kriminalisasi,” tandasnya.
“Tapi kenyataannya, ada korban, ada saksi, dan ada pula videonya. Ada pelapornya lagi. Itu asli kriminal lah. Apalagi ada aksi menculik anak di bawah umur,” kata Andar Situmorang, kepada wartawan, Kamis (21/12/2018).
Soal kriminilasi, Andar Situmorang lantas memberi contoh apa yang terjadi di Era Orde Baru. “Zaman Orde Baru, saat mertua Prabowo Subianto masih berkuasa kriminalisasi kerap terjadi. Tanpa sidang sidang tiba-tiba langsung dijebloskan ke penjara tanpa harus melewati persidangan. Kalau itu kriminilasi namanya,” jelasnya.
Mengenai tanggapan Fadli Zon yang menyebut, penahanan Bahar merupakan ancaman demokrasi dan menakuti suara, Andar lantas tertawa. “Apa hubungan antara menganiaya dengan demokrasi kritis dan demokrasi? Bagaimana kalau kita memukuli Fadli Zon, apakah itu bisa juga disebut sebagai kebebasan berbicara? Biar kita pukuli saja dia rame-rame dengan alasan kebebasan berbicara,” sebutnya.
Beli Buku Hukum
Untuk itulah, berdasarkan pengetahuan yang minim soal hukum pidana, mana menurut Andar, Fadli Zon sebaiknya belajar hukum. “Rajin lah beli buku soal hukum. Baca buku pidana lah. Di Pasar Senen banyak yang jual pidana. Buku bekas dan murah, mana tau dia nggak cukup uang,” pungkas Andar.
Diberitakan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Turut juga ditetapkan lima orang suruhan Bahar sebagai tersangka.
Bahar sendiri ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Sementara lima suruhannya yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor, sedangkan HA, HDI, dan SG belum ditahan.
Pria berambut pirang dan gondrong itu diduga melakuan tindak pidana dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Sebelum ditahan, Bahar menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Mapolda Jawa Barat.
Polda Jabar menyatakan MKU dan CAJ mengalami luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya. Atas temuan tersebut, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Bela Habib Bahar yang Ditahan, Fadli Zon: Ini Bukti Kriminalisasi Ulama
Sumber berita Disebut Kriminalisasi, Andar Situmorang Sarankan Fadli Zon Belajar Hukum : topmetro.news
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.