Ditjen Pas Jawab Buni Yani yang Ragukan Apakah Benar Ahok Dipenjara?

Ditjen Pas Jawab Buni Yani yang Ragukan Apakah Benar Ahok Dipenjara?

Ditjen Pas Jawab Buni Yani yang Ragukan Apakah Benar Ahok Dipenjara?

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, menyatakan, bahwa kasus yang menjeratnya sekarang sarat dengan ketidakadilan.

Dalam suratnya, Buni Yani menuliskan kehidupannya di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Ia mengaku harus berbagi ruang dengan pecandu narkoba dan pembunuh.

“Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati,” tulis Buni Yani.

Bukan cuma itu, ia pun menyinggung soal penahanan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. “Tapi apa Ahok pernah kelihatan dipenjara? Ini betul-betul tidak adil,” imbuhnya.

surat Buni Yani yang meragukan penahanan Ahok

Menanggapi surat itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memastikan Ahok benar-benar menjalani hukuman atas perkara yang menjeratnya, yaitu penodaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari.

“Pak Ahok menjalani pidana di cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba di Mako Brimob,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto, Kamis (21/2/2019).

Ade pun kembali menceritakan kronologi pemindahan dan alasan penahanan Ahok yang sedianya ditempatkan di Lapas Kelas 1 Cipinang.

“Pertimbangannya adalah keamanan. Adanya pro dan kontra terkait kasus penodaan agama Pak Ahok. Massa simpatisan Ahok berkumpul di depan Lapas Cipinang menyatakan ketidakpuasannya atas putusan pengadilan. Di samping itu, di dalam lapas, dikhawatirkan jiwa Pak Ahok terancam menyangkut masalah penodaan agama yang telah menyinggung perasaan umat Islam,” sebut Ade.

Dengan pertimbangan itu, Ahok, disebut Ade, menjalani hukumannya di Mako Brimob. Selain itu, keputusan tersebut diambil agar suasana di Lapas Cipinang kondusif.

BTP / Ahok saat masih ditahan di LP Cipinang

Sementara itu, Kalapas Gunung Sindur, Sopiana membantah keluhan Buni Yani. Menurutnya, tidak ada masalah dengan kondisi Buni Yani.

“Kondisi beliau mah sehat dan alhamdulillah enggak ada keluhan,” ujar Sopiana, Kamis (21/2/2019).

Meski begitu Sopiana mengakui soal beberapa teman sekamar Buni Yani yang memang terpidana kasus narkoba dan pembunuhan. “Ya memang kondisinya di Lapas Gunung Sindur hampir 95 persen kasus narkoba,” ujar Sopiana.

Menurut Sopiana, kamar sel yang ditempati Buni Yani merupakan ‘kamar santri’. Kamar itu sebenarnya berkapasitas 7 orang, tetapi saat ini dihuni 13 orang yang sedang menjalani program pendidikan keagamaan.

“Itu kamar beliau kami satukan dengan kamar santri, kamar yang diisi warga binaan yang sudah mengikuti program pendidikan keagamaan dan ikut juga pengajaran di bidang pesantren di lapas,” imbuh Sopiana.

 

 

Baca juga : Buni Yani Tulis Surat: Saya Sekamar dengan Pembunuh, Apa Ahok Pernah di Penjara?

 

 

Sumber berita Ditjen Pas Jawab Buni Yani yang Ragukan Apakah Benar Ahok Dipenjara? : glamor.id