Dituding Terlibat e-KTP, Pansus Angket Minta Agus Rahardjo Mundur

Dituding Terlibat e-KTP, Pansus Angket Minta Agus Rahardjo Mundur

Dituding Terlibat e-KTP, Pansus Angket Minta Agus Rahardjo Mundur

Panitia khusus (pansus) angket DPR terhadap KPK kembali mengusik peran Agus Rahardjo ketika menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pansus menuding Agus terlibat kasus korupsi e-KTP.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi kepada Mahfud MD yang dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya. Dia mengutip pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait Agus.

“Beberapa kali Agus Rahardjo disebut Gamawan terlibat e-KTP. Saya menyerukan Agus mengundurkan diri karena, kalau nggak, pemeriksaan ini tak jalan. Setelah berbagai prosedur, kalau tidak bersalah, beliau bisa jadi Ketua KPK,” ujar Taufiqulhadi di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7) kemarin.

Pansus Angket KPK menggelar rapat dengan Mahfud MD.

Mahfud yang mendapatkan pertanyaan tersebut mengatakan bila Agus tidak terlibat kasus itu. Menurutnya, Agus saat itu hanya menyampaikan saran terkait pengerjaan e-KTP.

“Soal Agus Rahardjo, saya katakan itu tidak terlibat karena sebagai Kepala LKPP diundang dan ada Kapolri dan lain-lain, bukan berarti setuju tingkat teknis ditilep atau perencanaan rekayasa menipu,” kata Mahfud.

Sebenarnya perihal peran Agus sebagai Ketua LKPP termaktub dalam fakta sidang Irman dan Sugiharto di dalam surat tuntutan. Salah satu saksi yaitu Setya Budi Arijanta yang menjabat sebagai salah satu direktur di LKPP membenarkan bila LKPP yang saat itu dipimpin Agus terlibat dalam pendampingan proyek pengadaan e-KTP.

“Bahwa keterlibatan LKPP dalam mendampingi proyek e-KTP berawal pada tanggal 16 Februari 2011 LKPP didatangi pihak Kemendagri yaitu terdakwa II Sugiharto dan 1 orang lainnya saksi lupa akan bertemu Direktur Kebijakan LKPP saudara Sultan, yang juga bertemu saksi di Lantai 7 dan meminta untuk dilakukan pencermatan dokumen pengadaan. Kemudian LKPP membalas surat Kemendagri tanggal 16 Februari 2011 dengan surat tertanggal 23 Februari 2011 yang memberikan saran yang salah satu poin pentingnya adalah agar 9 paket pekerjaan e-KTP dilakukan pemecahan, untuk menjamin kompetisi,” demikian fakta sidang yang tercantum dalam surat tuntutan.

Setya lalu menyampaikan bila saran LKPP soal pengumuman lelang 9 paket pekerjaan itu hanya disampaikan 6 paket. Menurut Setya, hal itu melanggar Perpres 54 tahun 2010.

“Kemudian dokumen pengadaan masih mengacu pada proses dokumen pengadaan manual, bukan e-proc. LKPP meminta jika mau menerapkan e-proc ya harus terapkan e-proc namun jika menerapkan sistem pengadaan manual agar semuanya manual, tidak di tengah-tengah,” ucapnya.

Menurut Setya, berbagai rekomendasi yang disampaikan LKPP tidak ada yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga pada akhirnya, menurut Setya, LKPP dipanggil Wakil Presiden yang saat itu dijabat oleh Boediono.

“Bahwa sempat terjadi keributan di media cetak terkait e-KTP. Seingat saksi LKPP dipanggil oleh Wakil Presiden karena ada pengaduan dari Menteri Dalam Negeri ke Presiden bahwa LKPP menghambat program e-KTP, selanjutnya saksi disidang di kantor Wakil Presiden sebanyak 2 kali bersama Kepala LKPP Agus Rahardjo,” tulis jaksa dalam surat tuntutan.

“Selanjutnya ada pertemuan kembali dengan Tim BPKP Kemendagri dan LKPP. Dari BPKP dihadiri Kepala BPKP Mardiyasmo beserta Iman Bastari dan tim, dari Kementerian Dalam Negeri dihadiri terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto, kemudian ditanyakan di mana posisi BPKP dan BPKP menyatakan belum mengeluarkan rekomendasi menunggu pendapat LKPP dan diminta diam tidak berbicara di media. Ketua LKPP menyatakan jika LKPP dijadikan stempel maka LKPP keluar dari pendampingan e-KTP, karena posisi LKPP jelas, ketika rekomendasi LKPP tidak dilaksanakan maka LKPP keluar,” sambungnya memaparkan.

Selain itu, jaksa KPK mencantumkan fakta sidang dari saksi Pringgo Hadi Tjahyono, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kemendagri. Pringgo membenarkan bila panitia lelang pernah meminta masukan dari LKPP.

“Bahwa pada saat pelaksanaan lelang, panitia lelang pernah meminta masukan dari LKPP, diawali dengan rapat di Kantor Kemendagri Jalan Merdeka Utara yang dihadiri oleh mantan Ketua LKPP Agus Rahardjo. Ada saran dari LKPP agar dilakukan pemisahan pekerjaan dengan alasan untuk mempermudah pelaksanaan pelelangan, saran tersebut tertuang pada notulen rapat,” tulis jaksa KPK dalam surat tuntutan.

Namun, menurut Pringgo, pada akhirnya pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak mengikuti saran LKPP. PPK memerintahkan agar pengadaan tetap dijadikan satu sesuai dengan nota dinas PPK.

 

Baca juga : Mahfud MD: KPK Bukan Pemerintah, Tak Bisa Diawasi dengan Angket

 

 

Sumber berita Dituding Terlibat e-KTP, Pansus Angket Minta Agus Rahardjo Mundur : detik