Mahfud MD: KPK Bukan Pemerintah, Tak Bisa Diawasi dengan Angket

Mahfud MD: KPK Bukan Pemerintah, Tak Bisa Diawasi dengan Angket

Mahfud MD: KPK Bukan Pemerintah, Tak Bisa Diawasi dengan Angket

Pakar hukum tata negara Mahfud MD memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK di DPR. Mahfud dan Pansus akan membahas posisi KPK dalam tata negara.

“Acara ini mendengar masukan aspek kelembagaan KPK terkait dengan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan dalam UUD 45,” ujar Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Selanjutnya Mahfud dipersilakan berbicara. Mahfud akan menyampaikan pendapatnya soal KPK dan hak angket.

“Saya ingin menyampaikan pendapat. Kalau kata Pak Agun sebagai pembanding. Hari ini saya akan memberi pembanding,” tutur Mahfud.

“Saya akan mengulangi pendapat saya di beberapa tempat dengan argumen yang otentik karena sudah berhadapan langsung,” ucapnya.

Pansus Angket KPK menggelar rapat dengan Mahfud MD.

Prof Mahfud MD menyebut hak angket yang digulirkan ke DPR salah alamat. KPK bukan bagian dari pemerintahan.

“Yang bisa diangket menurut UU MD3 ialah pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah. Dalam konsep ini, KPK itu bukan pemerintah. Ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum. Teori bisa beda beda. Kalau hukum mengikat,” kata Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Mahfud lalu menjelaskan soal teori dan kaitan hukum soal posisi KPK. Secara teori saja KPK tak dapat dikategorikan bagian pemerintah.

“Teorinya, sama sekali tak bisa disebut KPK masuk bagian pemerintah,” tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan KPK pun tak dapat diatur sekalipun oleh presiden. KPK lebih dekat dengan lembaga kehakiman.

Komisioner KPK kan tak diangkat presiden. Semua tugas KPK justru berkaitan lembaga yudikatif,” ujarnya.

Dari kacamata hukum, KPK pun diputuskan bukan lembaga eksekutif. Mahfud menepis pernyataan Yusril beberapa waktu lalu yang menyatakan KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif.

“Putusan MK, KPK bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam kaitan kehakiman. Dia ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman. Menurut yang saya anut, KPK nggak bisa diawasi dengan angket,” tuturnya.

 

Baca juga : Menurut Yusril KPK adalah Lembaga Eksekutif, Jadi Angket Bisa Dilakukan

 

 

Sumber berita Mahfud MD: KPK Bukan Pemerintah, Tak Bisa Diawasi dengan Angket : detik