DPR akhirnya bahas RUU Siber setelah RI sering kebobolan Data

DPR akhirnya bahas RUU Siber setelah RI sering kebobolan Data

DPR akhirnya bahas RUU Siber setelah RI sering kebobolan data

Komisi I DPR baru memulai pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah pada Senin 29 Juni 2026.

Regulasi tersebut dinilai mendesak mengingat ancaman terhadap sistem digital di Indonesia terus meningkat dan menyasar berbagai sektor.

Seluruh delapan fraksi sepakat membawa rancangan tersebut ke tahap panitia kerja (panja).

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan RUU ini akan menjadi fondasi baru penyelenggaraan keamanan siber nasional.

“Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali,” kata Utu.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa RUU ini disusun sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional sekaligus melindungi infrastruktur informasi kritikal yang selama ini kerap menjadi sasaran serangan.

Pemerintah mengusulkan sedikita sepuluh pokok pengaturan, mulai dari kewajiban penyelenggara infrastruktur, kerja sama internasional, audit teknis insiden, hingga ketentuan pidana bagi kejahatan siber.

Sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis. PKB mempersoalkan koordinasi antarkementerian yang selama ini menjadi titik lemah pengelolaan keamanan siber.

Masalah lama yang rupanya belum juga terjawab dalam draf RUU.

Fraksi Demokrat bahkan berterus terang berharap RUU ini bisa mengakhiri kebiasaan saling lempar tanggung jawab anterlembaga setiap kali terjadi insiden siber.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga dianggap penting. tidak sedikit kasus kebocoran informasi yang berawal dari lemahnya perlindungan akun pribadi.

Seperti penggunaan kata sandi yang mudah ditebak atau kurangnya kewaspadaan terhadap upaya penipuan digital.

Hingga kini, pembahasan RUU Siber masih berada pada tahap awal dan masih melibatkan pemerintah bersama DPR.

Sejumlah pasal diperkirakan akan menjadi perhatian karena harus mampu menyeimbangkan kepentingan keamanan nasional, perlindungan data pribadi, serta hak-hak warga negara di ruang digital.

Baca juga: 5 Orang tewas, DPR desak hentikan Latsarmil Manajer Kopdes