DPR minta Komnas Perempuan lebih empati dalam kasus YTR
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pereira, mengkritik sikap Komnas Perempuan dalam menyikapi kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa perempuan yang berinisial YTR usia 29 tahun, warga Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, Komnas Perempuan terlalu bermain aman dengan berbagai teori hingga terkesan kurang berempati terhadap korban.
“Komnas Perempuan dengan berbagai kriteria dan teorinya, terlalu hati-hati dalam membuat pernyataan sehingga terkesan kurang berempati terhadap kasus yang menimpa korban YTR yang juga seorang perempuan,” kata Hugo, Senin 29 Juni 2026.
Politis PDI Perjuangan ini menegaskan masyarakat membutuhkan sikap empati dan simpati yang menunjukkan adanya perlindungan dan bantuan kepada korban, bukan sekadar perdebatan definisi.
Ia juga meminta agar pelaku berinisial Taufik Hidayat diselidiki dan dihukum seberat-beratnya demi menimbulkan efek jera.
“Sementara pelaku terhadap Taufik agar melamar dan dihukum seberat-beratnya sebagai cara untuk menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan maupun masyarakat sehingga kasus semacam tidak kembali terulang,” ungkap Hugo
Kritik Hugo muncul setelah pernyataan Komnas Perempuan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.
Yang menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konverensi Anti-Penyiksaan PBB.
Pernyataan itu membuat gelombang kecaman publik. Komnas Perempuan kemudian meminta maaf dan meralat sikapnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.
“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konverensi Menentang Penyiksaan,” kata Ratna.

