Dukung Pidanakan Pansus Angket dengan Pasal Tipikor, Formappi: Itu Sah
KPK berencana melawan Pansus Hak Angket KPK dengan pasal Tipikor karena menghalangi penyidikan. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung langkah KPK tersebut.
“Upaya ini sah untuk dilakukan karena Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengaturnya. KPK perlu melakukan proses hukum sesuai perintah UU Nomor 20 Tahun 2001 agar pekerjaan mereka justru tidak akan direcoki dengan proses politik yang berlangsung di Pansus Angket KPK,” kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada detik, Sabtu (2/9/2017).
Lucius mendukung tindakan KPK tersebut karena saat ini Pansus Hak Angket sudah sangat mengkhawatirkan. Dia menganggap dibawanya Dirdik KPK ke Pansus Hak Angket merupakan pembunuhan karakter bagi KPK.
“Perkembangan kerja Pansus Angket KPK memang semakin mengkhawatirkan. Upaya pemberantasan korupsi khususnya yang dilakukan oleh KPK. Apa yang nampak dari aksi Pansus adalah upaya yang tiada henti untuk membunuh karakter KPK melalui pengungkapan sejumlah informasi negatif mengenai KPK,” jelasnya.
Lucius meminta agar DPR segera menghentikan upaya pelemahan terhadap KPK. Dirinya menyebut apa yang dilakukan Pansus Angket KPK ke DPR merupakan bentuk menghalangi penindakan hukum.
Salah satu cara memperkuat KPK justru adalah dengan membiarkan KPK bekerja sesuai dengan UU yang dihasilkan oleh DPR. Jika DPR mengritik KPK karena upaya hukum yang dilakukan KPK melalui penggunaan Pasal Obstruction of Justice, maka semakin terang sesungguhnya bahwa langkah politik Pansus KPK sesungguhnya memang ingin menghambat penegakan hukum oleh KPk,” pungkasnya.
Sebelumnya, Agus mengatakan masih menunggu hasil putusan MK soal keabsahan hak angket DPR. Dia menyebut KPK bisa mempidanakan anggota Pansus Angket KPK dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat,” papar Agus, Kamis (31/8).
Baca juga : Terus Dihalangi, KPK Pertimbangkan Pidanakan Anggota Pansus Angket
Sumber berita Dukung Pidanakan Pansus Angket dengan Pasal Tipikor, Formappi: Itu Sah : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.