Eksepsi Buni Yani Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang perkara itu pun dilanjutkan.
“Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan,” ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
Majelis hakim juga berpendapat bila PN Bandung berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan ke dalam pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara,” ujar Sapto.
Atas putusan sela tersebut, jaksa mengaku akan melanjutkan perkaranya. Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku tetap keberatan dengan putusan sela itu tetapi nanti akan disampaikan dalam pokok perkara.
“Keberatan sebetulnya. Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara,” kata Aldwin.
Dalam sidang sebelumnya, Buni Yani mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ada 9 poin dalam eksepsi tersebut, salah satunya yaitu tentang penyusunan dakwaan yang menurutnya tidak sesuai KUHAP serta mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan.
“Penyusunan surat dakwaan tidak sesuai KUHAP. Mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan, muncul tiba-tiba,” ujar salah satu pengacara Buni Yani, Hairullah M Nur, saat membacakan eksepsi, Selasa (20/6) lalu.
Jaksa pun sempat memberikan sedikit tanggapan atas eksepsi tersebut. Menurut jaksa, perumusan dakwaan sudah sesuai KUHAP.
“Perumusan surat dakwaan otoritas dan hak penuh JPU yang berdiri sendiri serta diperoleh dari hasil kesimpulan,” ujar jaksa Andi Muh Taufik.
Baca juga : Fitnah Buni Yani Mendapat Tambahan Pasal oleh Jaksa Penuntut
Sumber berita Eksepsi Buni Yani Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan : detik