Nasional

Fahri Menilai Pencegahan Novanto ke Luar Negeri Langgar Putusan MK

Fahri Menilai Pencegahan Novanto ke Luar Negeri Langgar Putusan MK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-IX/2011.

Putusan tersebut membatalkan Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memperbolehkan penegak hukum meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri meski masih dalam proses penyelidikan.

“Dalam Undang-Undang Imigrasi, yang menyatakan dalam penyelidikan boleh dicekal kan dibatalkan MK. Saya kan saksi waktu itu digugat sama Yusril (Ihza Mahendra). Pada saat Undang-Undang imigrasi dibuat tak boleh ada diskresi yang tak masuk akal,” kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Berdasarkan putusan MK tersebut, DPR akan mengirim nota keberatan tersebut kepada Presiden Joko Widodo selaku atasan Menteri Hukum dan HAM yang membawahi Ditjen Imigrasi.

(Baca: Bamus DPR akan Protes ke Jokowi Terkait Pencegahan Novanto ke Luar Negri)

Nota keberatan tersebut saat ini masih diselesaikan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR untuk dikaji lebih dalam.

Surat tersebut akan ditandatangani oleh Fahri.

Ia mengatakan, Novanto tak menandatangani karena menjadi pihak yang disinggung dalam nota keberatan itu.

“Jadi enggak bisa cekal itu. Sementara alasan cekal itu jika selama sidang tak kooperatif dan menghilangkan bukti. Kami sayangkan pemerintah tidak teliti dalam hal ini sehingga melakukan hal yang mengganggu hubungan antara lembaga negara,” lanjut dia.

DPR sebelumnya berencana melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.

Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Bamus, Selasa (11/4/2017) malam.

“Kami akan melanjutkan surat atau nota protes dari Fraksi Partai Golkar itu menjadi sikap dari Bamus DPR yang akan kami sampaikan kepada Presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

Novanto dicegah selama enam bulan ke depan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong.

 

 

Sumber berita Fahri Menilai Pencegahan Novanto ke Luar Negeri Langgar Putusan MK : kompas.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.